Kejagung Tetapkan Komisaris PT Yasa Jadi Tersangka MBG

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Andri Mulyono (kedua kiri)

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Andri Mulyono (kedua kiri)

Kejaksaan Agung kembali mengembangkan penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola proyek Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka baru kasus pengadaan sepeda motor listrik BGN

Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut penyidik menetapkan Andri sebagai tersangka setelah menemukan bukti cukup.

Menurut Syarief, status tersangka Andri di tetap kan setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi dan menemukan dua alat bukti yang memadai.

Syarief mengungkapkan bahwa Andri di duga terlibat dalam persekongkolan dengan pihak BGN sejak penyusunan rencana proyek hingga pencairan dana. Ia juga di duga membahas rencana pengadaan dengan pejabat terkait sebelum proses resmi di mulai.

Dalam penyidikan juga terungkap bahwa PT Yasa Artha Trimanunggal saat itu belum memenuhi persyaratan sebagai penyedia barang. Namun, di duga terjadi komunikasi yang melanggar ketentuan guna meloloskan perusahaan tersebut dalam proyek pengadaan.

Baca Juga :  Koperasi Kelola Tambang, Ekonom Khawatir Jadi Lahan Basah Korupsi Baru

“Padahal PT Yasa tidak memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor penyedia sepeda motor listrik,” ujar Syarief.

Selain dugaan persekongkolan, Andri juga di duga melakukan penggelembungan harga atau mark-up pada setiap unit sepeda motor listrik yang di adakan. Pelaku di duga sengaja mengatur nilai pengadaan agar hampir menyentuh pagu anggaran yang tersedia dalam proyek tersebut.

Penyidik juga menemukan dugaan pelanggaran lain, yakni pencairan pembayaran 100 persen kepada perusahaan berdasarkan berita acara serah terima yang di duga telah di manipulasi. Atas dugaan perbuatannya, Andri di jerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Tersangka AM di tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba (Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Pusat) cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tutur Syarief.

Pengadaan sepeda motor listrik BGN sempat di sorot setelah video gudang berisi 21.801 unit kendaraan beredar luas

Baca Juga :  Marketplace Mulai Pungut Pajak Pedagang Online Juli 2026

“Sekarang di gudang distributor,” kata Dadan saat di minta konfirmasi pada Kamis malam, 9 April 2026.

Menurut Dadan, BGN hanya mengalokasikan anggaran pengadaan sepeda motor listrik pada 2025. Kendaraan tersebut nantinya akan menunjang aktivitas operasional SPPG, terutama di wilayah terpencil yang memiliki kondisi akses jalan yang sulit.

“Akan kami distribusikan nanti untuk kegiatan operasional semua orang yang ada di SPPG, terutama untuk di daerah-daerah yang sulit,” ujarnya.

Dalam perkembangan kasus ini, Dadan kini tidak lagi menjabat sebagai Kepala BGN. Ia telah di tetap kan sebagai tersangka bersama dua mantan wakil kepala BGN, yakni Inspektur Jenderal (Purnawirawan) Sony Sonjaya dan Letnan Jenderal (Purnawirawan) Lodewyk Pusung.

Selain ketiga nama tersebut, penyidik juga telah menetapkan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola proyek Makan Bergizi Gratis.

Penulis : ell

Editor : ell

Berita Terkait

Kronologi Ledakan Rumah Mewah di Medan, 3 Orang Tewas
Prabowo Dirikan Universitas Baru. Ini Fungsi dan Tujuannya!
Profil Dody Hanggodo, Menteri PU yang Jadi Sorotan
BKN Izinkan ASN Naik Pangkat Melebihi Atasan
CPNS 2026 Kapan Dibuka? Ini Jadwal dan Syarat Terbarunya
Koperasi Kelola Tambang, Ekonom Khawatir Jadi Lahan Basah Korupsi Baru
Breaking news : Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus
Diduga Hina Al-Qur’an Saat Live, MUI NTB Desak Polisi Bertindak
Berita ini 16 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:56 WIB

Kronologi Ledakan Rumah Mewah di Medan, 3 Orang Tewas

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:30 WIB

Prabowo Dirikan Universitas Baru. Ini Fungsi dan Tujuannya!

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:02 WIB

Profil Dody Hanggodo, Menteri PU yang Jadi Sorotan

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:00 WIB

BKN Izinkan ASN Naik Pangkat Melebihi Atasan

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2026 Kapan Dibuka? Ini Jadwal dan Syarat Terbarunya

Berita Terbaru

Jadwal Sholat Kota Sungai Penuh Juli 2026 Lengkap, Simak Waktu Salat Lima Waktu

Uncategorized

Jadwal Sholat Kota Sungai Penuh Juli 2026 Lengkap

Senin, 27 Jul 2026 - 07:00 WIB

Choi Khyun Wook

Lifestyle

Drama Choi Hyun Wook Paling Populer, Sudah Nonton Semua?

Senin, 27 Jul 2026 - 04:00 WIB