Kejagung Tetapkan Komisaris PT Yasa Jadi Tersangka MBG

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Andri Mulyono (kedua kiri)

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Andri Mulyono (kedua kiri)

Kejaksaan Agung kembali mengembangkan penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola proyek Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka baru kasus pengadaan sepeda motor listrik BGN

Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut penyidik menetapkan Andri sebagai tersangka setelah menemukan bukti cukup.

Menurut Syarief, status tersangka Andri di tetap kan setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi dan menemukan dua alat bukti yang memadai.

Syarief mengungkapkan bahwa Andri di duga terlibat dalam persekongkolan dengan pihak BGN sejak penyusunan rencana proyek hingga pencairan dana. Ia juga di duga membahas rencana pengadaan dengan pejabat terkait sebelum proses resmi di mulai.

Dalam penyidikan juga terungkap bahwa PT Yasa Artha Trimanunggal saat itu belum memenuhi persyaratan sebagai penyedia barang. Namun, di duga terjadi komunikasi yang melanggar ketentuan guna meloloskan perusahaan tersebut dalam proyek pengadaan.

Baca Juga :  Metropolitan Kentjana Sebar Dividen Rp900,78 Miliar

“Padahal PT Yasa tidak memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor penyedia sepeda motor listrik,” ujar Syarief.

Selain dugaan persekongkolan, Andri juga di duga melakukan penggelembungan harga atau mark-up pada setiap unit sepeda motor listrik yang di adakan. Pelaku di duga sengaja mengatur nilai pengadaan agar hampir menyentuh pagu anggaran yang tersedia dalam proyek tersebut.

Penyidik juga menemukan dugaan pelanggaran lain, yakni pencairan pembayaran 100 persen kepada perusahaan berdasarkan berita acara serah terima yang di duga telah di manipulasi. Atas dugaan perbuatannya, Andri di jerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Tersangka AM di tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba (Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Pusat) cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tutur Syarief.

Pengadaan sepeda motor listrik BGN sempat di sorot setelah video gudang berisi 21.801 unit kendaraan beredar luas

Baca Juga :  Prabowo Dirikan Universitas Baru. Ini Fungsi dan Tujuannya!

“Sekarang di gudang distributor,” kata Dadan saat di minta konfirmasi pada Kamis malam, 9 April 2026.

Menurut Dadan, BGN hanya mengalokasikan anggaran pengadaan sepeda motor listrik pada 2025. Kendaraan tersebut nantinya akan menunjang aktivitas operasional SPPG, terutama di wilayah terpencil yang memiliki kondisi akses jalan yang sulit.

“Akan kami distribusikan nanti untuk kegiatan operasional semua orang yang ada di SPPG, terutama untuk di daerah-daerah yang sulit,” ujarnya.

Dalam perkembangan kasus ini, Dadan kini tidak lagi menjabat sebagai Kepala BGN. Ia telah di tetap kan sebagai tersangka bersama dua mantan wakil kepala BGN, yakni Inspektur Jenderal (Purnawirawan) Sony Sonjaya dan Letnan Jenderal (Purnawirawan) Lodewyk Pusung.

Selain ketiga nama tersebut, penyidik juga telah menetapkan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola proyek Makan Bergizi Gratis.

Penulis : ell

Editor : ell

Berita Terkait

Mau Umrah Tanpa Biro Travel? Ini Syarat dan Cara Daftar Mandiri
Kabut Asap Kepung Kalimantan, BMKG Tegaskan Kabut Kerinci Bukan Kiriman
Mengenal 4 Sistem Irigasi Pertanian, Mana yang Paling Efisien?
Gempa M 7,7 Guncang NTT, 47 Orang Tewas dan 2.000 Warga Mengungsi
Kronologi Ledakan Rumah Mewah di Medan, 3 Orang Tewas
Prabowo Dirikan Universitas Baru. Ini Fungsi dan Tujuannya!
Profil Dody Hanggodo, Menteri PU yang Jadi Sorotan
BKN Izinkan ASN Naik Pangkat Melebihi Atasan
Berita ini 16 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 05:20 WIB

Mau Umrah Tanpa Biro Travel? Ini Syarat dan Cara Daftar Mandiri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Kabut Asap Kepung Kalimantan, BMKG Tegaskan Kabut Kerinci Bukan Kiriman

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:44 WIB

Mengenal 4 Sistem Irigasi Pertanian, Mana yang Paling Efisien?

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Gempa M 7,7 Guncang NTT, 47 Orang Tewas dan 2.000 Warga Mengungsi

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:56 WIB

Kronologi Ledakan Rumah Mewah di Medan, 3 Orang Tewas

Berita Terbaru

Kebiasaan mengurangi lemak perut

Lifestyle

10 Kebiasaan Sederhana untuk Membantu Mengurangi Lemak Perut

Kamis, 27 Agu 2026 - 10:15 WIB

Banjir bandang perbatasan China Nepal

Internasional

Detik-Detik Horor Banjir Bandang Sapu China-Nepal

Kamis, 27 Agu 2026 - 07:48 WIB

fenomena zero post Gen Z

Teknologi

Kenapa Gen Z Suka Scroll tapi Enggan Posting? Ini Fenomenanya

Minggu, 23 Agu 2026 - 15:00 WIB