BKN Izinkan ASN Naik Pangkat Melebihi Atasan

Aturan Baru BKN Buka Peluang ASN Naik Pangkat Tanpa Terhalang Jabatan Atasan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BKN izinkan ASN naik pangkat melebihi atasan

BKN izinkan ASN naik pangkat melebihi atasan

BKN Izinkan ASN Naik Pangkat Melebihi Atasan, Karier Kini Berbasis Kompetensi

JAKARTA,OKETRENDS.COM – BKN mengubah aturan kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN). Melalui kebijakan terbaru, ASN yang memenuhi seluruh persyaratan kini di perbolehkan naik pangkat meski jenjang kepangkatannya melampaui atasan langsung.

Kebijakan ini di harapkan menghapus hambatan karier yang selama ini di nilai menghambat pegawai berprestasi. Ke depan, pengembangan karier ASN akan lebih menitikberatkan pada kompetensi dan sistem merit, bukan semata-mata struktur jabatan.

BKN: ASN Berprestasi Tak Lagi Terhambat Aturan Lama

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan banyak ASN selama ini gagal memperoleh kenaikan pangkat bukan karena tidak memenuhi syarat, melainkan akibat aturan yang melarang pangkat bawahan melampaui atasannya.

Menurut Zudan, kebijakan tersebut sudah tidak relevan dan justru merugikan pegawai yang memiliki kinerja baik.

“Selama ini ASN tidak boleh naik pangkat melebihi atasannya, agak tidak tepat karena banyak ASN yang tidak bersalah. Setiap ASN yang memenuhi syarat boleh naik pangkat melebihi atasannya,” ujar Zudan dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Menteri PANRB, Kepala BKN, Kepala LAN, Kepala ANRI, dan pimpinan Ombudsman di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Baca Juga :  Target Pariwisata 2027 Naik, Kemenpar Minta Tambahan Dana

Dengan aturan baru ini, ASN yang telah memenuhi seluruh ketentuan administrasi maupun kompetensi tidak lagi harus menunggu atasannya naik pangkat terlebih dahulu.

Sistem Merit Jadi Fokus Pengembangan Karier ASN

BKN menegaskan bahwa perubahan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat penerapan sistem merit di lingkungan aparatur sipil negara.

Artinya, kesempatan berkembang akan lebih di tentukan oleh kemampuan, prestasi, dan kelayakan pegawai di bandingkan faktor struktural yang selama ini menjadi penghambat.

Langkah ini juga di harapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil sekaligus mendorong ASN meningkatkan kompetensinya.

DPR Dorong Reformasi ASN Berbasis KPI

Dalam rapat yang sama, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menekankan pentingnya reformasi birokrasi yang berorientasi pada hasil kerja melalui penerapan Key Performance Indicator (KPI).

Baca Juga :  Resmi Berlaku, Ini Daftar Harga BBM Pertamina 10 Juni 2026

Menurutnya, reformasi birokrasi tidak cukup hanya menghadirkan layanan digital. Perubahan juga harus menyentuh budaya kerja, produktivitas, serta pola pikir aparatur negara.

Ia menilai digitalisasi yang telah berjalan selama ini belum sepenuhnya di ikuti transformasi mentalitas dan peningkatan kinerja ASN.

ASN Dituntut Lebih Kompetitif

Rifqinizamy menegaskan bahwa ASN kini tidak lagi cukup dipandang sebagai simbol stabilitas birokrasi. Aparatur pemerintah harus mampu menunjukkan kinerja yang terukur dan bersaing secara profesional.

Karena itu, pegawai dengan capaian kerja yang baik perlu terus di pertahankan dan diberikan ruang berkembang. Sebaliknya, ASN yang tidak mampu memenuhi target harus dievaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, reformasi birokrasi yang berkelanjutan akan menghasilkan pemerintahan yang lebih efektif, profesional, dan mampu memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas. (ell/hs)

Berita Terkait

Mau Umrah Tanpa Biro Travel? Ini Syarat dan Cara Daftar Mandiri
Kabut Asap Kepung Kalimantan, BMKG Tegaskan Kabut Kerinci Bukan Kiriman
Mengenal 4 Sistem Irigasi Pertanian, Mana yang Paling Efisien?
Gempa M 7,7 Guncang NTT, 47 Orang Tewas dan 2.000 Warga Mengungsi
Kronologi Ledakan Rumah Mewah di Medan, 3 Orang Tewas
Prabowo Dirikan Universitas Baru. Ini Fungsi dan Tujuannya!
Profil Dody Hanggodo, Menteri PU yang Jadi Sorotan
CPNS 2026 Kapan Dibuka? Ini Jadwal dan Syarat Terbarunya
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 05:20 WIB

Mau Umrah Tanpa Biro Travel? Ini Syarat dan Cara Daftar Mandiri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Kabut Asap Kepung Kalimantan, BMKG Tegaskan Kabut Kerinci Bukan Kiriman

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:44 WIB

Mengenal 4 Sistem Irigasi Pertanian, Mana yang Paling Efisien?

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Gempa M 7,7 Guncang NTT, 47 Orang Tewas dan 2.000 Warga Mengungsi

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:56 WIB

Kronologi Ledakan Rumah Mewah di Medan, 3 Orang Tewas

Berita Terbaru