OKETRENDS.COM, JAKARTA – Pemerintah berencana memberlakukan mekanisme baru pemungutan pajak bagi pedagang online mulai Juli 2026. Dalam skema ini, platform marketplace akan di tunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Pajak di pungut atas transaksi penjualan yang di lakukan merchant di platform tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan itu di jadwalkan mulai berlaku pada Juli 2026. Meski begitu, ia masih akan memastikan kesiapan teknis bersama Direktorat Jenderal Pajak.
“Mungkin mulai Juli, nanti saya coba cek dengan (Ditjen) Pajak, tetapi rasanya akan seperti itu,” ujar Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Bukan Pajak Baru, Hanya Perubahan Mekanisme
Purbaya menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan penambahan jenis pajak baru bagi pedagang online. Pemerintah hanya mengubah mekanisme pembayaran pajak yang sebelumnya di lakukan sendiri oleh pelaku usaha menjadi sistem pemungutan langsung melalui marketplace.
Dengan model ini, platform e-commerce bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22. Proses pemenuhan kewajiban perpajakan pun menjadi lebih praktis dan terintegrasi.. Langkah tersebut juga di harapkan mampu mengurangi beban administrasi yang selama ini di hadapi para pelaku usaha digital.
Ciptakan Persaingan yang Lebih Adil
Menurut Purbaya, kebijakan ini bertujuan menciptakan persaingan usaha yang lebih seimbang. Aturan tersebut berlaku bagi pedagang online dan pedagang konvensional.
Ia mengaku menerima banyak masukan dari pelaku usaha offline yang menilai sistem perpajakan saat ini belum memberikan perlakuan yang setara.
“Bukan pajak tambahan (baru), angle-nya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya, mereka bayar PPN kok yang online nggak bayar, gitu kira-kira, hanya itu supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,” jelasnya.
Perkuat Pengawasan Ekonomi Digital
Selain menciptakan kesetaraan, pemerintah juga ingin memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital. Penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak di harapkan dapat menutup celah shadow economy. Langkah ini menyasar pedagang online yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
Selama ini, masih ada pelaku usaha digital yang belum membayar pajak. Penyebabnya antara lain minimnya pemahaman tentang aturan perpajakan dan proses administrasi yang di anggap rumit. Melalui sistem pemungutan otomatis oleh marketplace, tingkat kepatuhan wajib pajak di harapkan meningkat secara proporsional sesuai kapasitas usaha masing-masing.
UMKM Omzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Bebas Pajak
Pemerintah juga memastikan pelaku UMKM orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak akan di kenai PPh dalam skema baru ini.
Artinya, ketentuan tersebut tetap mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini. Pedagang online dengan omzet di bawah batas tersebut tidak akan di pungut Pajak Penghasilan, meski marketplace nantinya menjadi pihak yang di tunjuk untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan.
Dengan demikian, kebijakan ini lebih di fokuskan pada penyederhanaan mekanisme pembayaran pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital tanpa menambah beban bagi pelaku UMKM yang masih berada di bawah batas omzet yang telah di tetapkan pemerintah.











Komentar