Marketplace Mulai Pungut Pajak Pedagang Online Juli 2026

Menkeu Purbaya: Marketplace Bakal Tarik PPh Pedagang Online Mulai Juli

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026 - 17:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menkeu Purbaya: Marketplace Bakal Tarik PPh Pedagang Online Mulai Juli

Menkeu Purbaya: Marketplace Bakal Tarik PPh Pedagang Online Mulai Juli

OKETRENDS.COM, JAKARTA – Pemerintah berencana memberlakukan mekanisme baru pemungutan pajak bagi pedagang online mulai Juli 2026. Dalam skema ini, platform marketplace akan di tunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Pajak di pungut atas transaksi penjualan yang di lakukan merchant di platform tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan itu di jadwalkan mulai berlaku pada Juli 2026. Meski begitu, ia masih akan memastikan kesiapan teknis bersama Direktorat Jenderal Pajak.

“Mungkin mulai Juli, nanti saya coba cek dengan (Ditjen) Pajak, tetapi rasanya akan seperti itu,” ujar Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Bukan Pajak Baru, Hanya Perubahan Mekanisme

Purbaya menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan penambahan jenis pajak baru bagi pedagang online. Pemerintah hanya mengubah mekanisme pembayaran pajak yang sebelumnya di lakukan sendiri oleh pelaku usaha menjadi sistem pemungutan langsung melalui marketplace.

Dengan model ini, platform e-commerce bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22. Proses pemenuhan kewajiban perpajakan pun menjadi lebih praktis dan terintegrasi.. Langkah tersebut juga di harapkan mampu mengurangi beban administrasi yang selama ini di hadapi para pelaku usaha digital.

Baca Juga :  Foto Ferran Torres dan Marcos Llorente Viral, Ini Fakta Sebenarnya

Ciptakan Persaingan yang Lebih Adil

Menurut Purbaya, kebijakan ini bertujuan menciptakan persaingan usaha yang lebih seimbang. Aturan tersebut berlaku bagi pedagang online dan pedagang konvensional.

Ia mengaku menerima banyak masukan dari pelaku usaha offline yang menilai sistem perpajakan saat ini belum memberikan perlakuan yang setara.

“Bukan pajak tambahan (baru), angle-nya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya, mereka bayar PPN kok yang online nggak bayar, gitu kira-kira, hanya itu supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,” jelasnya.

Perkuat Pengawasan Ekonomi Digital

Selain menciptakan kesetaraan, pemerintah juga ingin memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital. Penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak di harapkan dapat menutup celah shadow economy. Langkah ini menyasar pedagang online yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.

Selama ini, masih ada pelaku usaha digital yang belum membayar pajak. Penyebabnya antara lain minimnya pemahaman tentang aturan perpajakan dan proses administrasi yang di anggap rumit. Melalui sistem pemungutan otomatis oleh marketplace, tingkat kepatuhan wajib pajak di harapkan meningkat secara proporsional sesuai kapasitas usaha masing-masing.

Baca Juga :  Polisi Sita Uang dan Emas, Pengamanan Rumah Jampidsus Jadi Sorotan

UMKM Omzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Bebas Pajak

Pemerintah juga memastikan pelaku UMKM orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak akan di kenai PPh dalam skema baru ini.

Artinya, ketentuan tersebut tetap mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini. Pedagang online dengan omzet di bawah batas tersebut tidak akan di pungut Pajak Penghasilan, meski marketplace nantinya menjadi pihak yang di tunjuk untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan.

Dengan demikian, kebijakan ini lebih di fokuskan pada penyederhanaan mekanisme pembayaran pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital tanpa menambah beban bagi pelaku UMKM yang masih berada di bawah batas omzet yang telah di tetapkan pemerintah.

Berita Terkait

Jadwal Sholat Kota Sungai Penuh Juli 2026 Lengkap
Foto Ferran Torres dan Marcos Llorente Viral, Ini Fakta Sebenarnya
3 Bahan Alami untuk Masker Wajah yang Mudah Dicoba
Nama Erling Haaland Jadi Tren untuk Bayi di Peru
Wawako Azhar Hadiri Rakor Penanggulangan Geng Motor
Penggeledahan Jampidsus, Ini Duduk Perkaranya
Mandatori B50 Resmi Diluncurkan, Indonesia Perkuat Energi dan kurangi Ketergantungan BBM
Polisi Sita Uang dan Emas, Pengamanan Rumah Jampidsus Jadi Sorotan
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 07:00 WIB

Jadwal Sholat Kota Sungai Penuh Juli 2026 Lengkap

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:31 WIB

Foto Ferran Torres dan Marcos Llorente Viral, Ini Fakta Sebenarnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 07:00 WIB

3 Bahan Alami untuk Masker Wajah yang Mudah Dicoba

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:00 WIB

Nama Erling Haaland Jadi Tren untuk Bayi di Peru

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:00 WIB

Wawako Azhar Hadiri Rakor Penanggulangan Geng Motor

Berita Terbaru