OKETRENDS.COM, JAKARTA – Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan setelah muncul dalam rangkaian penyelidikan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Perkara ini diduga berkaitan dengan tiga kasus besar di BUMN. Kasus tersebut meliputi dugaan korupsi tata niaga batu bara PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Informasi yang beredar menyebut Febrie telah dilaporkan ke KPK sejak awal 2025. Laporan itu terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemufakatan jahat dalam penanganan sejumlah perkara. Hingga kini, status hukum atas laporan tersebut masih mengikuti proses yang berlaku.
Dugaan Berkaitan dengan Tata Niaga Batu Bara
Salah satu laporan yang mencuat berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata niaga batu bara di Kalimantan Timur.
Dalam laporan tersebut di sebutkan adanya dugaan penyalahgunaan pasokan batu bara serta dugaan penerimaan keuntungan sebesar Rp450.000 per metrik ton. Namun, hingga saat ini tuduhan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.
Penggeledahan di Sejumlah Lokasi
Pada 8 Juli 2026, tim gabungan Polri di laporkan melakukan penggeledahan di 12 lokasi.
Salah satu lokasi yang di geledah adalah Kafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan. Dalam sejumlah laporan, lokasi itu di sebut di duga berkaitan dengan Febrie Adriansyah.
Dalam penggeledahan tersebut, aparat di laporkan menemukan sebuah brankas berukuran besar yang tersembunyi di balik lemari lantai dua. Dari lokasi itu di sebut di temukan uang tunai dengan nilai sekitar Rp67,2 miliar.
Rumah di Sentul Ikut Digeledah
Selain kafe tersebut, aparat juga menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.
Berdasarkan informasi yang beredar, dari lokasi itu di temukan 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
Jika mengacu pada estimasi harga emas sekitar Rp2,58 miliar per kilogram, nilai 74 kilogram emas di perkirakan mencapai sekitar Rp191 miliar. Namun, nilai tersebut merupakan estimasi berdasarkan harga emas dan bukan nilai resmi hasil penyidikan.
Nilai Sitaan Disebut Capai Ratusan Miliar
Dari seluruh lokasi penggeledahan, nilai barang yang di sita di sebut mencapai sekitar Rp541,92 miliar.
Sementara itu, berdasarkan data LHKPN, harta kekayaan yang pernah di laporkan Febrie Adriansyah tercatat sekitar Rp18,2 miliar.
Perbedaan angka tersebut menjadi salah satu hal yang menjadi perhatian publik. Namun, seluruh temuan masih akan melalui proses verifikasi serta pembuktian dalam mekanisme hukum yang berlaku.
Berawal dari Dugaan Korupsi Batu Bara
Perkara ini di sebut bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan distribusi batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Modus yang di sebut dalam laporan adalah dugaan pengiriman batu bara berkualitas rendah dengan harga batu bara berkualitas tinggi, di sertai dugaan manipulasi volume pasokan. Dugaan praktik tersebut di sebut berdampak pada terganggunya pasokan batu bara ke sejumlah PLTU hingga memicu pemadaman listrik atau blackout.
Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan belum di putuskan melalui pengadilan.
Pengamanan TNI Jadi Sorotan
Pada hari yang sama ketika penggeledahan berlangsung, rumah Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru juga menjadi perhatian karena di jaga oleh personel TNI bersenjata.
Menurut penjelasan yang di sampaikan TNI, pengamanan tersebut di lakukan atas permintaan Kejaksaan Agung berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengenai perlindungan terhadap jaksa.
Pihak TNI juga menegaskan bahwa pengamanan tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan penggeledahan yang di lakukan aparat kepolisian.
Proses Hukum Masih Berjalan
Kasus ini masih berada dalam tahap penanganan aparat penegak hukum. Seluruh dugaan yang muncul dalam laporan maupun hasil penggeledahan masih harus di buktikan melalui proses penyidikan hingga persidangan apabila perkara berlanjut ke pengadilan.
Sesuai prinsip praduga tak bersalah, setiap pihak yang di sebut dalam perkara tetap di anggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (ell/fid)











Komentar