Metropolitan Kentjana Sebar Dividen Rp900,78 Miliar, Segini Jatah per Lembar Sahamnya!
OKETRENDS.COM – Kabar gembira buat para pemburu passive income di pasar modal! PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI) resmi mencairkan dividen tunai tahun buku 2025. Total nilai dividen pengembang elite Pondok Indah ini mencapai Rp900,78 miliar tepat hari ini, Rabu (15/7/2026).
Setiap pemegang satu lembar saham MKPI di pastikan mengantongi dana segar sebesar Rp950. Guyuran dividen jumbo ini di tujukan khusus buat para investor yang namanya sudah tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) per tanggal 24 Juni 2026 lalu.
Sebelumnya, masa cum date dividen jatuh pada 22 Juni 2026 dengan harga penutupan saham MKPI di level Rp22.025 per lembar. Jika di hitung dengan harga penutupan tersebut, para pemegang saham dimanjakan dengan dividend yield yang cukup menggiurkan, yakni sekitar 4,31 persen.
Komitmen Bagi-Bagi Laba Sampai 80 Persen
Langkah MKPI membagikan dividen hampir Rp1 triliun ini tentu di dukung oleh kinerja keuangan yang solid. Developer raksasa ini memang berkomitmen mengalokasikan sekitar 80 persen dari total laba bersih tahun buku 2025 untuk di bagikan kepada para investornya.
Sepanjang tahun lalu, perusahaan berkode saham MKPI ini sukses membukukan laba bersih yang di distribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp1,11 triliun. Angka ini membuktikan bahwa bisnis properti kelas menengah ke atas yang mereka kelola masih sangat stabil dan menguntungkan.
Saham MKPI Masuk Radar HSC Bursa Efek Indonesia, Ada Apa?
Di tengah euforia pembagian dividen, Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis pengumuman mengejutkan terkait struktur kepemilikan saham MKPI. Otoritas bursa resmi memasukkan saham MKPI ke dalam kategori High Shareholding Concentration (HSC) per Selasa (14/7/2026).
Status HSC ini di sematkan setelah BEI melihat adanya konsentrasi kepemilikan saham yang sangat tinggi pada emiten ini. Berdasarkan metodologi penentuan HSC, saham MKPI ternyata di kuasai oleh sejumlah tertentu pemegang saham pengendali dengan porsi kepemilikan kumulatif mencapai 97,02 persen dari total saham yang beredar.
Meski kedengarannya serius, para investor ritel tidak perlu panik atau khawatir. BEI menegaskan bahwa masuknya MKPI ke dalam kategori HSC murni karena faktor struktur kepemilikan saham saja, dan sama sekali tidak mengindikasikan adanya pelanggaran aturan main di bidang pasar modal.
Dampak Bagi Pembaca & Investor
Bagi investor ritel, status HSC ini sangat penting untuk diperhatikan. Tingginya konsentrasi saham berimbas pada likuiditas transaksi harian MKPI yang cenderung tipis di pasar reguler. Namun, saham ini tetap menarik untuk investasi jangka panjang. Komitmen membagikan dividen hingga 80% menjadi bukti nyata keramahan MKPI kepada pencari dividen konsisten. (ell/dr)











Komentar