Gak Bisa Berkutik Lagi, Rentenir dan Pinjol Ilegal Kini Terancam Pidana di KUHP Baru
OKETRENDS.COM – Peringatan keras buat para pelaku pinjol ilegal dan rentenir, ruang gerak kalian kini resmi di persempit oleh negara. Lewat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, pemerintah bersiap menyeret para penyedia pinjaman tanpa izin resmi ke ranah pidana.
Aturan mainnya jelas banget tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Berdasarkan regulasi anyar ini, siapapun yang nekat menjalankan usaha pemberian pinjaman tanpa izin dan menjadikannya sebagai sumber mata pencaharian, bakal menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Gak main-main, ancamannya adalah hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda kategori III.
“Prinsip perizinan usaha kini menjadi syarat mutlak dalam setiap kegiatan pemberian pinjaman,” tegas aturan dalam UU tersebut.
Target Operasi: Dari Rentenir Konvensional hingga Bank Keliling
Lantas, siapa saja yang masuk radar pasal ini? Praktik rentenir konvensional yang biasa kasih pinjaman tunai dengan bunga selangit plus minta jaminan barang secara berulang, kini sah memenuhi unsur pidana. Gak cuma itu, model bank keliling yang door-to-door tawarkan pinjaman dengan sistem angsuran harian dan potongan komisi juga kena getahnya.
Karena aktivitas mereka terstruktur tapi ilegal alias tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masyarakat kini punya dasar hukum kuat untuk melapor. Para pelaku bisa langsung di proses hukum menggunakan Pasal 273 KUHP.
Pinjol Ilegal Juga Kena Jurus Pamungkas
Meskipun mainnya di ruang digital, pinjol ilegal gak bakal bisa lolos dari jeratan pasal ini. Inti kegiatannya sama persis: kasih pinjaman buat cari untung tapi gak punya legalitas sah.
Malah, nasib pinjol ilegal bisa lebih apes karena berpotensi kena pelanggaran hukum berlapis. Selain Pasal 273 KUHP, mereka juga bisa di jerat pasal penyalahgunaan data pribadi (UU ITE), metode penagihan kasar penuh ancaman, hingga pelanggaran perlindungan konsumen.
Konteks & Dampak: Pinjaman Pribadi Masih Aman
Tapi tenang dulu, pasal ini punya batasan yang jelas. Aturan ini tidak berlaku buat pinjaman yang sifatnya pribadi, insidental, atau sekadar tolong-menolong antar keluarga dan teman. Transaksi pinjam-meminjam antarindividu yang bukan di jadikan mata pencaharian tetap dan tidak profesional, di pastikan aman di luar ranah pidana.
Hadirnya Pasal 273 KUHP ini membawa angin segar sekaligus dampak besar bagi masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah yang sering jadi korban. Pemerintah berharap praktik keuangan informal yang mencekik ini bisa ditertibkan total, dan masyarakat pelan-pelan beralih ke lembaga keuangan yang legal dan diawasi OJK.











Komentar