KUHP Baru Bisa Pidanakan Pinjol Ilegal dan Rentenir!

Sikat Habis! Rentenir hingga Pinjol Ilegal Kini Terancam Penjara Lewat KUHP Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 17:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pinjol ilegal dan rentenir dipidana

Pinjol ilegal dan rentenir dipidana

Gak Bisa Berkutik Lagi, Rentenir dan Pinjol Ilegal Kini Terancam Pidana di KUHP Baru

OKETRENDS.COM – Peringatan keras buat para pelaku pinjol ilegal dan rentenir, ruang gerak kalian kini resmi di persempit oleh negara. Lewat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, pemerintah bersiap menyeret para penyedia pinjaman tanpa izin resmi ke ranah pidana.

Aturan mainnya jelas banget tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Berdasarkan regulasi anyar ini, siapapun yang nekat menjalankan usaha pemberian pinjaman tanpa izin dan menjadikannya sebagai sumber mata pencaharian, bakal menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Gak main-main, ancamannya adalah hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda kategori III.

“Prinsip perizinan usaha kini menjadi syarat mutlak dalam setiap kegiatan pemberian pinjaman,” tegas aturan dalam UU tersebut.

Target Operasi: Dari Rentenir Konvensional hingga Bank Keliling

Lantas, siapa saja yang masuk radar pasal ini? Praktik rentenir konvensional yang biasa kasih pinjaman tunai dengan bunga selangit plus minta jaminan barang secara berulang, kini sah memenuhi unsur pidana. Gak cuma itu, model bank keliling yang door-to-door tawarkan pinjaman dengan sistem angsuran harian dan potongan komisi juga kena getahnya.

Baca Juga :  Dukcapil Kerinci Rekam KTP-el ODGJ Langsung di Rumah

Karena aktivitas mereka terstruktur tapi ilegal alias tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masyarakat kini punya dasar hukum kuat untuk melapor. Para pelaku bisa langsung di proses hukum menggunakan Pasal 273 KUHP.

Pinjol Ilegal Juga Kena Jurus Pamungkas

Meskipun mainnya di ruang digital, pinjol ilegal gak bakal bisa lolos dari jeratan pasal ini. Inti kegiatannya sama persis: kasih pinjaman buat cari untung tapi gak punya legalitas sah.

Malah, nasib pinjol ilegal bisa lebih apes karena berpotensi kena pelanggaran hukum berlapis. Selain Pasal 273 KUHP, mereka juga bisa di jerat pasal penyalahgunaan data pribadi (UU ITE), metode penagihan kasar penuh ancaman, hingga pelanggaran perlindungan konsumen.

Baca Juga :  Metropolitan Kentjana Sebar Dividen Rp900,78 Miliar

Konteks & Dampak: Pinjaman Pribadi Masih Aman

Tapi tenang dulu, pasal ini punya batasan yang jelas. Aturan ini tidak berlaku buat pinjaman yang sifatnya pribadi, insidental, atau sekadar tolong-menolong antar keluarga dan teman. Transaksi pinjam-meminjam antarindividu yang bukan di jadikan mata pencaharian tetap dan tidak profesional, di pastikan aman di luar ranah pidana.

Hadirnya Pasal 273 KUHP ini membawa angin segar sekaligus dampak besar bagi masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah yang sering jadi korban. Pemerintah berharap praktik keuangan informal yang mencekik ini bisa ditertibkan total, dan masyarakat pelan-pelan beralih ke lembaga keuangan yang legal dan diawasi OJK.

 

Berita Terkait

Viral Atlet China Bangkrut Usai Uang Dikelola Istri, Begini Fakta Sebenarnya
Cara Live Streaming TikTok Lebih Interaktif & Cuan!
9 Kebiasaan Mengelola Uang yang Bikin Kamu Jadi Calon Kaya
Metropolitan Kentjana Sebar Dividen Rp900,78 Miliar
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp20.000, Buyback Ikut Melemah
Cassia Vera Kerinci Tembus Pasar Amerika hingga Eropa
Perilaku Belanja Konsumen Digital di Indonesia Makin Berubah, Ini Tren yang Lagi Naik
AI Bukan Gelembung, Gema Goeyardi: Revolusi Baru Dimulai
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:00 WIB

Viral Atlet China Bangkrut Usai Uang Dikelola Istri, Begini Fakta Sebenarnya

Senin, 20 Juli 2026 - 17:00 WIB

KUHP Baru Bisa Pidanakan Pinjol Ilegal dan Rentenir!

Senin, 20 Juli 2026 - 09:00 WIB

Cara Live Streaming TikTok Lebih Interaktif & Cuan!

Senin, 20 Juli 2026 - 08:13 WIB

9 Kebiasaan Mengelola Uang yang Bikin Kamu Jadi Calon Kaya

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:00 WIB

Metropolitan Kentjana Sebar Dividen Rp900,78 Miliar

Berita Terbaru

3 FILM KOREA
YANG BIKIN BAPER

Lifestyle

3 Film Korea Romantis Terbaik, Temani Akhir Pekanmu

Rabu, 29 Jul 2026 - 23:30 WIB

Modus baru pembobolan M-Banking

Edukasi

Modus Baru Pembobolan M-Banking, Begini Cara Mencegahnya

Rabu, 29 Jul 2026 - 21:58 WIB