Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Beberkan Alasannya
OKETRENDS.COM – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie pada Sabtu (11/7/2026).
“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang dalam keterangannya.
Febrie Adriansyah memutuskan mundur dari Jampidsus atau Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Keputusan itu di ambil di tengah proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kejagung Sebut Pengunduran Diri Demi Menjaga Integritas
Kejagung mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Menurut Anang, keputusan tersebut merupakan langkah yang di ambil Febrie untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum.
Hal itu di lakukan karena saat ini Polri sedang menjalankan proses hukum yang menyeret nama Febrie Adriansyah.
Meski posisi Jampidsus di tinggalkan, Kejaksaan Agung memastikan seluruh penanganan perkara tetap berjalan seperti biasa.
“Kejagung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta fungsi penanganan perkara di lingkungan Jampidsus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tegas Anang.
Pengunduran Diri Terjadi Sehari Setelah Penggeledahan
Sebelumnya, pada Jumat (10/7/2026), Febrie memberikan klarifikasi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Ia membenarkan rumah yang di geledah di kawasan Sentul, Bogor, merupakan rumah pribadinya.
“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie.
Keputusan Febrie mengundurkan diri muncul sehari setelah penggeledahan yang di lakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadi sorotan publik.
Tanggapi Temuan Uang dan Emas 74 Kilogram
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai dan emas batangan dengan total berat 74 kilogram.
Menanggapi hal itu, Febrie menegaskan seluruh aset yang di temukan memiliki asal-usul yang jelas. Namun, ia memilih menjelaskan detailnya melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dalam konferensi pers.
“Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum,” pungkas Febrie.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Pengunduran diri Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik karena terjadi saat proses hukum masih berlangsung. Meski demikian, Kejaksaan Agung menegaskan kinerja Jampidsus tetap berjalan normal dan seluruh penanganan perkara akan di lakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus ini juga menjadi sorotan karena berkaitan dengan salah satu posisi strategis di Kejaksaan Agung yang selama ini menangani perkara tindak pidana korupsi berskala besar. Publik kini menunggu perkembangan proses hukum yang sedang di lakukan aparat penegak hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (ell)











Komentar