Aturan Baru! Kejaksaan Kini Libatkan Hukum Adat dalam Penyelesaian Perkara Pidana

Kejaksaan menggandeng pemerintah daerah dan lembaga adat untuk memperkuat penyelesaian perkara berbasis kearifan lokal.

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Integrasi hukum adat dalam peradilan pidana

Integrasi hukum adat dalam peradilan pidana

Oketrends.com – Kejaksaan Republik Indonesia terus memperkuat penerapan hukum adat dalam sistem peradilan pidana nasional. Langkah tersebut bertujuan menghadirkan penegakan hukum yang lebih berkeadilan sekaligus menjaga nilai budaya di tengah masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga membuka ruang penyelesaian perkara melalui pendekatan yang lebih humanis. Dengan demikian, hukum nasional dan hukum adat dapat berjalan secara selaras.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melalui Kepala Seksi Intelijen, Roby Novan Siregar, menjelaskan kebijakan tersebut saat sosialisasi penanganan tindak pidana adat secara daring, Selasa (4/8/2026). Menurutnya, Kejaksaan terus membangun pemahaman bersama mengenai mekanisme penyelesaian perkara adat. Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan perlu memahami aturan yang berlaku. Selain itu, pemerintah daerah dan lembaga adat juga memegang peran penting dalam implementasinya.

Roby menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025. Melalui regulasi tersebut, sistem pemidanaan tidak lagi berfokus pada pembalasan semata. Sebaliknya, pemerintah mengedepankan pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Dengan begitu, proses hukum diharapkan mampu memberikan manfaat bagi korban, pelaku, dan masyarakat.

Kejaksaan Bangun Kolaborasi dengan Pemerintah dan Lembaga Adat

Selain memperkuat regulasi, Kejaksaan juga mengajak pemerintah daerah dan lembaga adat membangun Kolaborasi Tiga Pilar. Kerja sama tersebut bertujuan memperkuat penyelesaian perkara yang berkaitan dengan tindak pidana adat. Di sisi lain, kolaborasi itu juga diharapkan mampu mempercepat penyusunan regulasi di tingkat daerah. Karena itu, setiap pihak memiliki peran yang saling melengkapi.

Roby menegaskan, KUHP mengatur pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat. Ketentuan tersebut berlaku bagi pelaku perseorangan maupun korporasi. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun peraturan daerah mengenai tindak pidana adat. Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah memiliki dasar hukum yang lebih jelas.

Baca Juga :  Gebrakan TP PKK Jambi: 30 Menit Bisa Baca Al-Qur'an

Musyawarah Menjadi Tahap Awal Penyelesaian

Pada tahap pertama, lembaga adat bersama pemerintah daerah menggelar musyawarah. Korban, pelaku, serta masyarakat hukum adat ikut terlibat dalam proses tersebut. Selanjutnya, seluruh pihak mencari solusi yang dapat diterima bersama. Oleh sebab itu, penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada hukuman.

Setelah musyawarah selesai, lembaga adat menyampaikan hasilnya kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Kepala Kejaksaan Negeri. Kemudian, pengadilan mengeluarkan penetapan tanpa memungut biaya. Setelah itu, Kejaksaan memeriksa seluruh persyaratan yang telah diajukan. Dengan demikian, proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada tahapan tersebut, jaksa memastikan tindak pidana adat memiliki dasar hukum dalam peraturan daerah. Selain itu, jaksa juga memastikan perkara tidak bertentangan dengan ketentuan KUHP. Selanjutnya, jaksa menilai sanksi adat tetap proporsional, terukur, dan sesuai prinsip keadilan. Karena itu, setiap keputusan harus memenuhi kepastian hukum.

Penolakan Musyawarah Berlanjut ke Jalur Pidana

Namun, pelaku memiliki hak menolak hasil musyawarah adat. Jika penolakan terjadi, aparat penegak hukum melanjutkan perkara melalui mekanisme hukum acara pidana. Selanjutnya, proses pemeriksaan mengikuti mekanisme pemeriksaan cepat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025. Dengan demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.

Hakim selanjutnya dapat menjatuhkan putusan berupa ganti rugi kepada korban maupun masyarakat hukum adat. Apabila pelaku memenuhi kewajiban tersebut, hakim dapat mengganti pidana dengan pidana pengawasan atau kerja sosial. Oleh sebab itu, sistem tersebut tetap memberikan ruang pemulihan bagi pelaku. Di sisi lain, korban tetap memperoleh haknya.

Sementara itu, terhadap korporasi, jaksa dapat menyita sekaligus melelang aset perusahaan. Langkah tersebut bertujuan memenuhi kewajiban ganti rugi kepada korban. Selain memberikan kepastian hukum, mekanisme itu juga memperkuat perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak.

Baca Juga :  5 Tablet Support SIM Card Terbaik 2026, Ada Samsung

Tiga Tahap Integrasi Hukum Adat dalam Proses Peradilan

Kejaksaan juga menerapkan tiga tahapan integrasi hukum adat dalam perkara pidana umum. Pertama, jaksa menghadirkan otoritas adat sebagai saksi pada tahap prapenuntutan. Selanjutnya, jaksa memasukkan kewajiban adat ke dalam surat tuntutan berdasarkan masukan dari lembaga adat. Dengan demikian, proses hukum tetap mempertimbangkan nilai budaya setempat.

Kewajiban adat tersebut dapat berupa pembayaran denda adat maupun pelaksanaan upacara pemulihan keseimbangan masyarakat. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan bekerja sama dengan pemerintah daerah serta lembaga adat untuk mengawasi pelaksanaannya. Oleh karena itu, pelaksanaan putusan tidak berhenti pada proses persidangan saja.

Kejaksaan Dorong Pembentukan Peraturan Daerah

Selain menjalankan mekanisme tersebut, Kejaksaan juga mendorong pemerintah daerah, akademisi, dan tokoh adat menyusun naskah akademik serta peraturan daerah mengenai tindak pidana adat. Langkah ini diharapkan memperkuat landasan hukum di setiap daerah. Dengan begitu, implementasi hukum adat dapat berjalan lebih efektif.

Di sisi lain, Kejaksaan juga mengusulkan penyusunan standar operasional prosedur (SOP) bersama. SOP tersebut akan menjadi pedoman bagi Kejaksaan, pemerintah daerah, serta lembaga adat dalam menangani perkara adat. Selanjutnya, setiap institusi dapat menjalankan tugasnya secara terkoordinasi.

Pada akhirnya, Kejaksaan berharap sinergi antarlembaga mampu memperkuat kepastian hukum di Indonesia. Selain itu, kerja sama tersebut diharapkan memulihkan keseimbangan sosial sekaligus menjaga nilai kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat. Dengan demikian, penerapan hukum adat dapat menjadi bagian penting dalam sistem peradilan pidana nasional.

Berita Terkait

IWAPI Kota Sungai Penuh Resmi Dilantik, Siap Perkuat UMKM Perempuan dan Dukung Ekonomi Daerah
Polres Kerinci dan Kejari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Polda Jambi Bongkar Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar
Bikin Bangga! Davin dan Gibran dari Kerinci Siap Gebrak Panggung Sepak Bola Nasional
Wako Alfin dan Bupati Monadi Dukung Penyatuan Lembaga Adat Kerinci
Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh Mudik Diawali Ritual Nyerau dan Mendingin Negroi
Wawako Sungai Penuh Lepas Finalis Bintang Sobat SMP 2026
Gebrakan TP PKK Jambi: 30 Menit Bisa Baca Al-Qur’an
Berita ini 9 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Aturan Baru! Kejaksaan Kini Libatkan Hukum Adat dalam Penyelesaian Perkara Pidana

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:00 WIB

Polres Kerinci dan Kejari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:53 WIB

Polda Jambi Bongkar Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:00 WIB

Bikin Bangga! Davin dan Gibran dari Kerinci Siap Gebrak Panggung Sepak Bola Nasional

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:00 WIB

Wako Alfin dan Bupati Monadi Dukung Penyatuan Lembaga Adat Kerinci

Berita Terbaru