OKETRENDS.COM, SUNGAI PENUH – Kasus pembongkaran bollard yang menyeret nama Anggota DPRD Kota Sungai Penuh sekaligus Ketua Komisi II, Fahruddin, ternyata belum selesai. Setelah Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh menjatuhkan putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung mengambil langkah lanjutan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi.
Banding tersebut membuat perkara ini kembali jadi sorotan publik. Apalagi, kasus yang sempat ramai di perbincangkan itu kini akan di periksa lagi di tingkat yang lebih tinggi.
JPU Tak Puas dengan Putusan Hakim
Putusan perkara ini di bacakan oleh majelis hakim yang di pimpin Muhammad Hanafi Isya bersama dua hakim anggota. Dalam sidang tersebut, JPU di wakili Yoga Muhammad Afdhal.
Majelis hakim memutuskan Fahruddin di kenai denda sebesar Rp30 juta. Selain itu, ia juga di wajibkan memasang kembali bollard yang sebelumnya di bongkar.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai bollard tersebut tidak mengalami kerusakan. Kesimpulan itu di ambil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan para saksi yang hadir di ruang sidang.
Hakim juga mempertimbangkan sejumlah aspek yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Sikap kooperatif dan jujur Fahruddin selama persidangan menjadi nilai positif. Namun, adanya tindakan perlawanan yang di lakukan terdakwa menjadi poin yang memberatkan.
Meski begitu, JPU menilai putusan tersebut belum sesuai dengan tuntutan yang di ajukan. Karena itu, upaya banding resmi di ajukan ke Pengadilan Tinggi Jambi.
Berawal dari Dugaan Pelanggaran KUHP
Sebelumnya, Fahruddin di dakwa melanggar Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat di gunakan, atau menghilangkan barang milik orang lain secara melawan hukum.
Selama persidangan berlangsung, sejumlah saksi dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh, Dinas Perhubungan, pihak kontraktor, hingga Ketua Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh turut memberikan keterangan.
Menariknya, berdasarkan fakta yang muncul di persidangan, para saksi tersebut di sebut tidak memberikan keterangan yang memberatkan Fahruddin sebagaimana yang di harapkan dalam tuntutan JPU.
Fahruddin: Saya Siap Hadapi Banding
Menanggapi langkah hukum yang di ambil JPU, Fahruddin mengaku siap menghadapi proses banding di Pengadilan Tinggi Jambi.
Menurutnya, ia memiliki sejumlah bukti yang akan memperkuat posisinya dalam perkara tersebut. Salah satunya terkait legalitas pemasangan bollard di jalan protokol yang menjadi objek perkara.
“Saya memiliki bukti bahwa pemasangan bollard di jalan protokol tersebut tidak memiliki legalitas atau dasar hukum yang jelas dan hanya berupa usulan nota dinas yang akan disampaikan kepada Wali Kota,” kata Fahruddin.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti keterangan yang muncul selama persidangan. Fahruddin menyebut Dinas Perhubungan mengakui tidak pernah di libatkan dalam proses pemasangan bollard di ruas jalan protokol depan Gedung Nasional.
Menurutnya, fakta-fakta tersebut akan kembali di paparkan secara rinci saat proses banding berlangsung.
“Itu merupakan fakta yang terungkap di persidangan. Seluruh dokumen dan data persidangan nantinya akan disampaikan secara rinci ke Pengadilan Tinggi Jambi. Saya siap menghadapinya,” tegasnya.
Masih Panjang, Publik Menunggu Putusan Akhir
Dengan masuknya perkara ini ke tahap banding, proses hukum Fahruddin di pastikan belum berakhir. Pengadilan Tinggi Jambi nantinya akan mengkaji ulang seluruh fakta persidangan, alat bukti, hingga pertimbangan hukum yang di gunakan oleh PN Sungai Penuh.
Bagi masyarakat, hasil banding ini tentu menarik untuk ditunggu. Sebab, selain menyangkut fasilitas publik, kasus ini juga melibatkan seorang anggota DPRD aktif yang cukup di kenal di Kota Sungai Penuh. Hingga kini, publik masih menantikan bagaimana akhir dari polemik bollard yang sempat ramai menjadi perbincangan tersebut. (ell/dh)











Komentar