JPU Banding Putusan Fahruddin, Kasus Bollard Berlanjut

JPU Banding Putusan Fahruddin, Kasus Bollard Masuk Babak Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JPU banding putusan Fahruddin kasus bollard Sungai Penuh

JPU banding putusan Fahruddin kasus bollard Sungai Penuh

OKETRENDS.COM, SUNGAI PENUH – Kasus pembongkaran bollard yang menyeret nama Anggota DPRD Kota Sungai Penuh sekaligus Ketua Komisi II, Fahruddin, ternyata belum selesai. Setelah Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh menjatuhkan putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung mengambil langkah lanjutan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi.

Banding tersebut membuat perkara ini kembali jadi sorotan publik. Apalagi, kasus yang sempat ramai di perbincangkan itu kini akan di periksa lagi di tingkat yang lebih tinggi.

JPU Tak Puas dengan Putusan Hakim

Putusan perkara ini di bacakan oleh majelis hakim yang di pimpin Muhammad Hanafi Isya bersama dua hakim anggota. Dalam sidang tersebut, JPU di wakili Yoga Muhammad Afdhal.

Majelis hakim memutuskan Fahruddin di kenai denda sebesar Rp30 juta. Selain itu, ia juga di wajibkan memasang kembali bollard yang sebelumnya di bongkar.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bollard tersebut tidak mengalami kerusakan. Kesimpulan itu di ambil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan para saksi yang hadir di ruang sidang.

Hakim juga mempertimbangkan sejumlah aspek yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Sikap kooperatif dan jujur Fahruddin selama persidangan menjadi nilai positif. Namun, adanya tindakan perlawanan yang di lakukan terdakwa menjadi poin yang memberatkan.

Baca Juga :  Wako Alfin Hadiri Kenduri Sko Enam Luhah Sungai Penuh, Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya

Meski begitu, JPU menilai putusan tersebut belum sesuai dengan tuntutan yang di ajukan. Karena itu, upaya banding resmi di ajukan ke Pengadilan Tinggi Jambi.

Berawal dari Dugaan Pelanggaran KUHP

Sebelumnya, Fahruddin di dakwa melanggar Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat di gunakan, atau menghilangkan barang milik orang lain secara melawan hukum.

Selama persidangan berlangsung, sejumlah saksi dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh, Dinas Perhubungan, pihak kontraktor, hingga Ketua Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh turut memberikan keterangan.

Menariknya, berdasarkan fakta yang muncul di persidangan, para saksi tersebut di sebut tidak memberikan keterangan yang memberatkan Fahruddin sebagaimana yang di harapkan dalam tuntutan JPU.

Fahruddin: Saya Siap Hadapi Banding

Menanggapi langkah hukum yang di ambil JPU, Fahruddin mengaku siap menghadapi proses banding di Pengadilan Tinggi Jambi.

Menurutnya, ia memiliki sejumlah bukti yang akan memperkuat posisinya dalam perkara tersebut. Salah satunya terkait legalitas pemasangan bollard di jalan protokol yang menjadi objek perkara.

“Saya memiliki bukti bahwa pemasangan bollard di jalan protokol tersebut tidak memiliki legalitas atau dasar hukum yang jelas dan hanya berupa usulan nota dinas yang akan disampaikan kepada Wali Kota,” kata Fahruddin.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti keterangan yang muncul selama persidangan. Fahruddin menyebut Dinas Perhubungan mengakui tidak pernah di libatkan dalam proses pemasangan bollard di ruas jalan protokol depan Gedung Nasional.

Baca Juga :  6 Lagu Musisi Jambi yang Wajib Masuk Playlist Kamu

Menurutnya, fakta-fakta tersebut akan kembali di paparkan secara rinci saat proses banding berlangsung.

“Itu merupakan fakta yang terungkap di persidangan. Seluruh dokumen dan data persidangan nantinya akan disampaikan secara rinci ke Pengadilan Tinggi Jambi. Saya siap menghadapinya,” tegasnya.

Masih Panjang, Publik Menunggu Putusan Akhir

Dengan masuknya perkara ini ke tahap banding, proses hukum Fahruddin di pastikan belum berakhir. Pengadilan Tinggi Jambi nantinya akan mengkaji ulang seluruh fakta persidangan, alat bukti, hingga pertimbangan hukum yang di gunakan oleh PN Sungai Penuh.

Bagi masyarakat, hasil banding ini tentu menarik untuk ditunggu. Sebab, selain menyangkut fasilitas publik, kasus ini juga melibatkan seorang anggota DPRD aktif yang cukup di kenal di Kota Sungai Penuh. Hingga kini, publik masih menantikan bagaimana akhir dari polemik bollard yang sempat ramai menjadi perbincangan tersebut. (ell/dh)

Berita Terkait

10.000 Masker Dibagikan di Sungai Penuh, RRI dan SMSI Soroti Kabut Asap
Kabar Gembira! 196 CPNS Sungai Penuh Segera Terima SK Pengangkatan
Kabut Asap Kepung Kalimantan, BMKG Tegaskan Kabut Kerinci Bukan Kiriman
Jambi Jadi Destinasi Favorit Gen Z, 3 Wisata Ini Tawarkan Pengalaman Tak Sekadar Foto
Siswi SMAN 2 Sungai Penuh Bawa Merah Putih dalam Kirab HUT RI ke-81 Kemarin
30 Pelajar Terpilih Jadi Paskibraka Kerinci 2026, Ini Daftar Sekolahnya
Aturan Baru! Kejaksaan Kini Libatkan Hukum Adat dalam Penyelesaian Perkara Pidana
IWAPI Kota Sungai Penuh Resmi Dilantik, Siap Perkuat UMKM Perempuan dan Dukung Ekonomi Daerah
Berita ini 15 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 15:24 WIB

10.000 Masker Dibagikan di Sungai Penuh, RRI dan SMSI Soroti Kabut Asap

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Kabar Gembira! 196 CPNS Sungai Penuh Segera Terima SK Pengangkatan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Kabut Asap Kepung Kalimantan, BMKG Tegaskan Kabut Kerinci Bukan Kiriman

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:52 WIB

Jambi Jadi Destinasi Favorit Gen Z, 3 Wisata Ini Tawarkan Pengalaman Tak Sekadar Foto

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:47 WIB

Siswi SMAN 2 Sungai Penuh Bawa Merah Putih dalam Kirab HUT RI ke-81 Kemarin

Berita Terbaru

Kebiasaan mengurangi lemak perut

Lifestyle

10 Kebiasaan Sederhana untuk Membantu Mengurangi Lemak Perut

Kamis, 27 Agu 2026 - 10:15 WIB

Banjir bandang perbatasan China Nepal

Internasional

Detik-Detik Horor Banjir Bandang Sapu China-Nepal

Kamis, 27 Agu 2026 - 07:48 WIB

fenomena zero post Gen Z

Teknologi

Kenapa Gen Z Suka Scroll tapi Enggan Posting? Ini Fenomenanya

Minggu, 23 Agu 2026 - 15:00 WIB