JPU Banding Putusan Fahruddin, Kasus Bollard Berlanjut

JPU Banding Putusan Fahruddin, Kasus Bollard Masuk Babak Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JPU banding putusan Fahruddin kasus bollard Sungai Penuh

JPU banding putusan Fahruddin kasus bollard Sungai Penuh

OKETRENDS.COM, SUNGAI PENUH – Kasus pembongkaran bollard yang menyeret nama Anggota DPRD Kota Sungai Penuh sekaligus Ketua Komisi II, Fahruddin, ternyata belum selesai. Setelah Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh menjatuhkan putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung mengambil langkah lanjutan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi.

Banding tersebut membuat perkara ini kembali jadi sorotan publik. Apalagi, kasus yang sempat ramai di perbincangkan itu kini akan di periksa lagi di tingkat yang lebih tinggi.

JPU Tak Puas dengan Putusan Hakim

Putusan perkara ini di bacakan oleh majelis hakim yang di pimpin Muhammad Hanafi Isya bersama dua hakim anggota. Dalam sidang tersebut, JPU di wakili Yoga Muhammad Afdhal.

Majelis hakim memutuskan Fahruddin di kenai denda sebesar Rp30 juta. Selain itu, ia juga di wajibkan memasang kembali bollard yang sebelumnya di bongkar.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bollard tersebut tidak mengalami kerusakan. Kesimpulan itu di ambil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan para saksi yang hadir di ruang sidang.

Hakim juga mempertimbangkan sejumlah aspek yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Sikap kooperatif dan jujur Fahruddin selama persidangan menjadi nilai positif. Namun, adanya tindakan perlawanan yang di lakukan terdakwa menjadi poin yang memberatkan.

Baca Juga :  Sakral! Luhah Rio Jayo Sungai Penuh Gelar Ritual Penurunan Benda Pusako

Meski begitu, JPU menilai putusan tersebut belum sesuai dengan tuntutan yang di ajukan. Karena itu, upaya banding resmi di ajukan ke Pengadilan Tinggi Jambi.

Berawal dari Dugaan Pelanggaran KUHP

Sebelumnya, Fahruddin di dakwa melanggar Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat di gunakan, atau menghilangkan barang milik orang lain secara melawan hukum.

Selama persidangan berlangsung, sejumlah saksi dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh, Dinas Perhubungan, pihak kontraktor, hingga Ketua Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh turut memberikan keterangan.

Menariknya, berdasarkan fakta yang muncul di persidangan, para saksi tersebut di sebut tidak memberikan keterangan yang memberatkan Fahruddin sebagaimana yang di harapkan dalam tuntutan JPU.

Fahruddin: Saya Siap Hadapi Banding

Menanggapi langkah hukum yang di ambil JPU, Fahruddin mengaku siap menghadapi proses banding di Pengadilan Tinggi Jambi.

Menurutnya, ia memiliki sejumlah bukti yang akan memperkuat posisinya dalam perkara tersebut. Salah satunya terkait legalitas pemasangan bollard di jalan protokol yang menjadi objek perkara.

“Saya memiliki bukti bahwa pemasangan bollard di jalan protokol tersebut tidak memiliki legalitas atau dasar hukum yang jelas dan hanya berupa usulan nota dinas yang akan disampaikan kepada Wali Kota,” kata Fahruddin.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti keterangan yang muncul selama persidangan. Fahruddin menyebut Dinas Perhubungan mengakui tidak pernah di libatkan dalam proses pemasangan bollard di ruas jalan protokol depan Gedung Nasional.

Baca Juga :  Ribuan Warga Meriahkan Pawai Obor Tahun Baru Islam di Sungai Penuh

Menurutnya, fakta-fakta tersebut akan kembali di paparkan secara rinci saat proses banding berlangsung.

“Itu merupakan fakta yang terungkap di persidangan. Seluruh dokumen dan data persidangan nantinya akan disampaikan secara rinci ke Pengadilan Tinggi Jambi. Saya siap menghadapinya,” tegasnya.

Masih Panjang, Publik Menunggu Putusan Akhir

Dengan masuknya perkara ini ke tahap banding, proses hukum Fahruddin di pastikan belum berakhir. Pengadilan Tinggi Jambi nantinya akan mengkaji ulang seluruh fakta persidangan, alat bukti, hingga pertimbangan hukum yang di gunakan oleh PN Sungai Penuh.

Bagi masyarakat, hasil banding ini tentu menarik untuk ditunggu. Sebab, selain menyangkut fasilitas publik, kasus ini juga melibatkan seorang anggota DPRD aktif yang cukup di kenal di Kota Sungai Penuh. Hingga kini, publik masih menantikan bagaimana akhir dari polemik bollard yang sempat ramai menjadi perbincangan tersebut. (ell/dh)

Berita Terkait

Polres Kerinci dan Kejari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Polda Jambi Bongkar Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar
Bikin Bangga! Davin dan Gibran dari Kerinci Siap Gebrak Panggung Sepak Bola Nasional
Wako Alfin dan Bupati Monadi Dukung Penyatuan Lembaga Adat Kerinci
Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh Mudik Diawali Ritual Nyerau dan Mendingin Negroi
Wawako Sungai Penuh Lepas Finalis Bintang Sobat SMP 2026
Gebrakan TP PKK Jambi: 30 Menit Bisa Baca Al-Qur’an
Sakral! Luhah Rio Jayo Sungai Penuh Gelar Ritual Penurunan Benda Pusako
Berita ini 15 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:00 WIB

Polres Kerinci dan Kejari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:53 WIB

Polda Jambi Bongkar Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:00 WIB

Bikin Bangga! Davin dan Gibran dari Kerinci Siap Gebrak Panggung Sepak Bola Nasional

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:00 WIB

Wako Alfin dan Bupati Monadi Dukung Penyatuan Lembaga Adat Kerinci

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:00 WIB

Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh Mudik Diawali Ritual Nyerau dan Mendingin Negroi

Berita Terbaru

Jadwal Sholat Kota Sungai Penuh Juli 2026 Lengkap, Simak Waktu Salat Lima Waktu

Uncategorized

Jadwal Sholat Kota Sungai Penuh Juli 2026 Lengkap

Senin, 27 Jul 2026 - 07:00 WIB

Choi Khyun Wook

Lifestyle

Drama Choi Hyun Wook Paling Populer, Sudah Nonton Semua?

Senin, 27 Jul 2026 - 04:00 WIB