Polisi Bongkar Modus Penimbunan Solar Subsidi, Dua Pria Diduga Pakai 5 Surat Rekomendasi Berbeda

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Terbongkar, Dua Warga Diamankan Polres Kerinci

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Bongkar Modus Penimbunan Solar Subsidi, Dua Pria Diduga Pakai 5 Surat Rekomendasi Berbeda

Polisi Bongkar Modus Penimbunan Solar Subsidi, Dua Pria Diduga Pakai 5 Surat Rekomendasi Berbeda

oketrends.com, SUNGAI PENUH – Polres Kerinci kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga solar bersubsidi di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial M (47) dan D (47). Petugas juga menyita 59 jerigen berisi solar yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin personel SPKT Polres Kerinci di kawasan SPBU Koto Lebu, Kecamatan Pondok Tinggi, pada Kamis (25/6/2026).

Saat patroli berlangsung, petugas menemukan D tengah mengisi solar menggunakan jerigen. Ketika di lakukan pemeriksaan, polisi mendapati lima lembar surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM dengan identitas penerima yang berbeda-beda.

Temuan tersebut langsung di kembangkan oleh tim Satreskrim hingga mengarah ke rumah M di Desa Air Teluh. Dari lokasi itu, polisi menemukan total 59 jerigen solar yang di duga merupakan hasil pengumpulan BBM bersubsidi.

Sebanyak 22 jerigen di temukan berada di atas mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi BH 8218 RC, sedangkan 37 jerigen lainnya tersimpan di area rumah milik M.

Baca Juga :  Hasil Piala Dunia 2026: Argentina Bangkit, Tumbangkan Inggris 2-1

Di duga Memanfaatkan Barcode dan Surat Rekomendasi UMKM

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga para pelaku memanfaatkan barcode pribadi serta surat rekomendasi untuk usaha UMKM guna memperoleh solar bersubsidi.

D di ketahui berperan membeli solar secara bertahap di SPBU Koto Lebu, kemudian memasoknya kepada M yang di duga mengumpulkan BBM tersebut.

Saat ini, kedua tersangka telah di tahan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Selain puluhan jerigen solar, polisi juga mengamankan satu unit mobil Mitsubishi L300 beserta sejumlah selang yang di duga di gunakan dalam aktivitas tersebut.

Di jerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi

Atas dugaan perbuatannya, M dan D disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan tersebut telah di ubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ketentuan tersebut mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan dalam pengangkutan maupun niaga bahan bakar minyak bersubsidi tanpa hak.

Baca Juga :  Gebrakan TP PKK Jambi: 30 Menit Bisa Baca Al-Qur'an

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Satreskrim Polres Kerinci memastikan penyidikan belum berhenti pada dua tersangka. Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam praktik tersebut.

Pemeriksaan akan di perluas. Penyidik juga akan memeriksa dinas yang menerbitkan barcode atau surat rekomendasi UMKM. Selain itu, operator SPBU Koto Lebu yang melayani pengisian BBM turut diperiksa.

Langkah ini di lakukan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan. Polisi juga ingin mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.

Distribusi BBM Bersubsidi Jadi Sorotan

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi terus di perketat. Program subsidi pemerintah di tujukan bagi pihak yang berhak menerima. Jika disalahgunakan, dampaknya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengurangi akses masyarakat yang membutuhkan.

Polres Kerinci menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran agar penyaluran BBM bersubsidi tetap tepat sasaran. (ell)

Berita Terkait

Razia Pajak Kerinci Temukan Mobil Dinas PUPR Sungai Penuh Tunggak Lima Tahun
10.000 Masker Dibagikan di Sungai Penuh, RRI dan SMSI Soroti Kabut Asap
Kabar Gembira! 196 CPNS Sungai Penuh Segera Terima SK Pengangkatan
Kabut Asap Kepung Kalimantan, BMKG Tegaskan Kabut Kerinci Bukan Kiriman
Jambi Jadi Destinasi Favorit Gen Z, 3 Wisata Ini Tawarkan Pengalaman Tak Sekadar Foto
Siswi SMAN 2 Sungai Penuh Bawa Merah Putih dalam Kirab HUT RI ke-81 Kemarin
30 Pelajar Terpilih Jadi Paskibraka Kerinci 2026, Ini Daftar Sekolahnya
Aturan Baru! Kejaksaan Kini Libatkan Hukum Adat dalam Penyelesaian Perkara Pidana
Berita ini 19 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:40 WIB

Razia Pajak Kerinci Temukan Mobil Dinas PUPR Sungai Penuh Tunggak Lima Tahun

Kamis, 10 September 2026 - 15:24 WIB

10.000 Masker Dibagikan di Sungai Penuh, RRI dan SMSI Soroti Kabut Asap

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Kabar Gembira! 196 CPNS Sungai Penuh Segera Terima SK Pengangkatan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Kabut Asap Kepung Kalimantan, BMKG Tegaskan Kabut Kerinci Bukan Kiriman

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:52 WIB

Jambi Jadi Destinasi Favorit Gen Z, 3 Wisata Ini Tawarkan Pengalaman Tak Sekadar Foto

Berita Terbaru