Polisi Bongkar Modus Penimbunan Solar Subsidi, Dua Pria Diduga Pakai 5 Surat Rekomendasi Berbeda

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Terbongkar, Dua Warga Diamankan Polres Kerinci

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Bongkar Modus Penimbunan Solar Subsidi, Dua Pria Diduga Pakai 5 Surat Rekomendasi Berbeda

Polisi Bongkar Modus Penimbunan Solar Subsidi, Dua Pria Diduga Pakai 5 Surat Rekomendasi Berbeda

oketrends.com, SUNGAI PENUH – Polres Kerinci kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga solar bersubsidi di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial M (47) dan D (47). Petugas juga menyita 59 jerigen berisi solar yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin personel SPKT Polres Kerinci di kawasan SPBU Koto Lebu, Kecamatan Pondok Tinggi, pada Kamis (25/6/2026).

Saat patroli berlangsung, petugas menemukan D tengah mengisi solar menggunakan jerigen. Ketika di lakukan pemeriksaan, polisi mendapati lima lembar surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM dengan identitas penerima yang berbeda-beda.

Temuan tersebut langsung di kembangkan oleh tim Satreskrim hingga mengarah ke rumah M di Desa Air Teluh. Dari lokasi itu, polisi menemukan total 59 jerigen solar yang di duga merupakan hasil pengumpulan BBM bersubsidi.

Sebanyak 22 jerigen di temukan berada di atas mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi BH 8218 RC, sedangkan 37 jerigen lainnya tersimpan di area rumah milik M.

Baca Juga :  Jamda Pramuka Jambi 2026 Resmi Dibuka, Sungai Penuh Siap Unjuk Gigi

Di duga Memanfaatkan Barcode dan Surat Rekomendasi UMKM

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga para pelaku memanfaatkan barcode pribadi serta surat rekomendasi untuk usaha UMKM guna memperoleh solar bersubsidi.

D di ketahui berperan membeli solar secara bertahap di SPBU Koto Lebu, kemudian memasoknya kepada M yang di duga mengumpulkan BBM tersebut.

Saat ini, kedua tersangka telah di tahan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Selain puluhan jerigen solar, polisi juga mengamankan satu unit mobil Mitsubishi L300 beserta sejumlah selang yang di duga di gunakan dalam aktivitas tersebut.

Di jerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi

Atas dugaan perbuatannya, M dan D disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan tersebut telah di ubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ketentuan tersebut mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan dalam pengangkutan maupun niaga bahan bakar minyak bersubsidi tanpa hak.

Baca Juga :  Target Pariwisata 2027 Naik, Kemenpar Minta Tambahan Dana

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Satreskrim Polres Kerinci memastikan penyidikan belum berhenti pada dua tersangka. Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam praktik tersebut.

Pemeriksaan akan di perluas. Penyidik juga akan memeriksa dinas yang menerbitkan barcode atau surat rekomendasi UMKM. Selain itu, operator SPBU Koto Lebu yang melayani pengisian BBM turut diperiksa.

Langkah ini di lakukan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan. Polisi juga ingin mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.

Distribusi BBM Bersubsidi Jadi Sorotan

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi terus di perketat. Program subsidi pemerintah di tujukan bagi pihak yang berhak menerima. Jika disalahgunakan, dampaknya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengurangi akses masyarakat yang membutuhkan.

Polres Kerinci menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran agar penyaluran BBM bersubsidi tetap tepat sasaran. (ell)

Berita Terkait

Polres Kerinci dan Kejari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Polda Jambi Bongkar Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar
Bikin Bangga! Davin dan Gibran dari Kerinci Siap Gebrak Panggung Sepak Bola Nasional
Wako Alfin dan Bupati Monadi Dukung Penyatuan Lembaga Adat Kerinci
Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh Mudik Diawali Ritual Nyerau dan Mendingin Negroi
Wawako Sungai Penuh Lepas Finalis Bintang Sobat SMP 2026
Gebrakan TP PKK Jambi: 30 Menit Bisa Baca Al-Qur’an
Sakral! Luhah Rio Jayo Sungai Penuh Gelar Ritual Penurunan Benda Pusako
Berita ini 19 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:00 WIB

Polres Kerinci dan Kejari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:53 WIB

Polda Jambi Bongkar Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:00 WIB

Bikin Bangga! Davin dan Gibran dari Kerinci Siap Gebrak Panggung Sepak Bola Nasional

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:00 WIB

Wako Alfin dan Bupati Monadi Dukung Penyatuan Lembaga Adat Kerinci

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:00 WIB

Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh Mudik Diawali Ritual Nyerau dan Mendingin Negroi

Berita Terbaru

Rekomendasi drama Korea Lee Jun Young

Lifestyle

5 Drama Korea Lee Jun Young Rating Tinggi Saat Wamil

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:00 WIB

3 FILM KOREA
YANG BIKIN BAPER

Lifestyle

3 Film Korea Romantis Terbaik, Temani Akhir Pekanmu

Rabu, 29 Jul 2026 - 23:30 WIB

Modus baru pembobolan M-Banking

Edukasi

Modus Baru Pembobolan M-Banking, Begini Cara Mencegahnya

Rabu, 29 Jul 2026 - 21:58 WIB