Dua Pelaku, Termasuk PNS, Ditangkap dalam Kasus Sabu Antar-Provinsi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Pelaku, Termasuk PNS, Ditangkap dalam Kasus Sabu Antar-Provinsi

Dua Pelaku, Termasuk PNS, Ditangkap dalam Kasus Sabu Antar-Provinsi

oketrends.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang di duga merupakan bagian dari jaringan antar-provinsi Sumatera Barat dan Jambi. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka, termasuk seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta menyita total 15,25 gram sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, AKP Yandra, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Polisi mengamankan dua tersangka, yakni Z (56), karyawan swasta asal Kota Padang, serta N alias H (49), seorang PNS asal Kota Sungai Penuh.

AKP Yandra mengatakan kasus ini terungkap berkat strategi undercover buy atau pembelian terselubung yang dilakukan Tim Opsnal melalui media sosial.

“Pengungkapan ini berawal dari strategi undercover buy (pembelian terselubung) yang di lakukan oleh Tim Opsnal melalui media sosial. Dari sana, kita berhasil mengurai jaringan ini hingga menangkap para pelaku penempel dan kurir antar-provinsi,” ujarnya.

Terungkap dari Transaksi Narkoba Sistem Tempel

Penyelidikan di mulai pada Jumat (12/6/2026) setelah Tim Opsnal mendeteksi aktivitas peredaran sabu secara daring melalui akun WhatsApp bernama “ANAK PAKAN”. Akun tersebut di duga di kendalikan oleh seorang bandar berinisial J yang berada di Kota Padang.

Modus yang di gunakan adalah sistem tempel. Dalam praktiknya, pembeli melakukan pemesanan secara online, kemudian mentransfer uang melalui akun DANA. Setelah pembayaran di terima, pelaku mengirimkan foto lokasi penyimpanan sabu yang telah di letakkan secara tersembunyi di pinggir jalan untuk diambil pembeli.

Baca Juga :  Wawako Sungai Penuh Lepas Finalis Bintang Sobat SMP 2026

Dari hasil penyelidikan awal, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,55 gram yang di simpan dalam kotak peluru senapan angin di wilayah Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Temuan tersebut menjadi titik awal pengembangan kasus. Selama tiga hari berikutnya, polisi melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Kurir Di tangkap di Pelompek, Polisi Ringkus Penempel Sabu

Hasil pengembangan mengarah kepada tersangka Z. Pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas menghadang dan menangkap Z saat melintas di Desa Pelompek menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor.

Saat diperiksa, Z mengaku mendapat perintah dari J untuk mengantarkan sabu dari Padang kepada N alias H di wilayah Sungai Penuh.

Merasa dibuntuti aparat, Z membuang barang bukti di sepanjang jalan kawasan perkebunan teh Kayu Aro sebelum akhirnya ditangkap.

Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyamaran dan memancing N alias H untuk datang ke area ATM di depan Pabrik Teh Kayu Aro. Setibanya di lokasi, tersangka langsung di amankan tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, N alias H mengakui perannya sebagai penempel sabu yang bertugas meletakkan paket narkotika di sejumlah titik di wilayah Sungai Penuh.

Penyisiran Kebun Teh Temukan 41 Paket Sabu

Setelah kedua tersangka d iamankan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci menyisir kawasan Perkebunan Teh Bedeng 8 di Kayu Aro. Lokasi itu di sebut sebagai tempat pembuangan barang bukti.

Baca Juga :  6 Lagu Musisi Jambi yang Wajib Masuk Playlist Kamu

Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi menemukan 41 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 14,7 gram.

Jika di gabungkan dengan barang bukti yang di temukan pada tahap awal penyelidikan, total sabu yang di amankan mencapai 15,25 gram berat bruto.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung. Barang bukti yang di sita meliputi satu kotak peluru senapan angin merek SUPER warna merah. Polisi juga mengamankan dua telepon genggam Xiaomi Redmi 8 dan Oppo A3s serta dua sepeda motor Honda Genio.

Terancam Di jerat UU Narkotika

Saat ini kedua tersangka telah di tahan di Mapolres Kerinci guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a. Kasus ini di proses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada polisi jika menemukan aktivitas yang di duga terkait peredaran narkoba.

Masyarakat memiliki peran penting dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika yang memanfaatkan teknologi digital dan transaksi daring.

Berita Terkait

Polres Kerinci dan Kejari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Polda Jambi Bongkar Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar
Bikin Bangga! Davin dan Gibran dari Kerinci Siap Gebrak Panggung Sepak Bola Nasional
Wako Alfin dan Bupati Monadi Dukung Penyatuan Lembaga Adat Kerinci
Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh Mudik Diawali Ritual Nyerau dan Mendingin Negroi
Wawako Sungai Penuh Lepas Finalis Bintang Sobat SMP 2026
Gebrakan TP PKK Jambi: 30 Menit Bisa Baca Al-Qur’an
Sakral! Luhah Rio Jayo Sungai Penuh Gelar Ritual Penurunan Benda Pusako
Berita ini 87 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:00 WIB

Polres Kerinci dan Kejari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:53 WIB

Polda Jambi Bongkar Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:00 WIB

Bikin Bangga! Davin dan Gibran dari Kerinci Siap Gebrak Panggung Sepak Bola Nasional

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:00 WIB

Wako Alfin dan Bupati Monadi Dukung Penyatuan Lembaga Adat Kerinci

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:00 WIB

Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh Mudik Diawali Ritual Nyerau dan Mendingin Negroi

Berita Terbaru

Jadwal Sholat Kota Sungai Penuh Juli 2026 Lengkap, Simak Waktu Salat Lima Waktu

Uncategorized

Jadwal Sholat Kota Sungai Penuh Juli 2026 Lengkap

Senin, 27 Jul 2026 - 07:00 WIB

Choi Khyun Wook

Lifestyle

Drama Choi Hyun Wook Paling Populer, Sudah Nonton Semua?

Senin, 27 Jul 2026 - 04:00 WIB