Koperasi Kelola Tambang, Ekonom Khawatir Jadi Lahan Basah Korupsi Baru

Menkop Buka Jalan Koperasi Masuk Sektor Tambang, Ekonom Minta Pemerintah Waspada

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

koperasi bisa kelola tambang

koperasi bisa kelola tambang

Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang, Ekonom Ingatkan Risikonya

OKETRENDS.COMKoperasi bisa kelola tambang setelah pemerintah membuka peluang bagi koperasi untuk masuk ke sektor pertambangan mineral dan pengelolaan sumur minyak rakyat. Kebijakan ini di harapkan mampu memperkuat ekonomi nasional, tetapi sejumlah ekonom mengingatkan bahwa sektor tersebut menyimpan tantangan besar yang tidak bisa di anggap sepele.

Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai perluasan peran koperasi ke sektor pertambangan, minyak, hingga industri pengolahan kelapa sawit membutuhkan kesiapan yang jauh lebih matang. Menurutnya, usaha di bidang tersebut memerlukan investasi besar, teknologi memadai, serta manajemen yang kuat.

“Risiko utang besar, fluktuasi harga komoditas, dan gangguan pasokan dapat mengubah proyek pemberdayaan menjadi sumber kerentanan baru,” kata Syafruddin dalam keterangan tertulis, Senin (13/7).

Pemerintah Dorong Koperasi Masuk Sektor Strategis

Pernyataan tersebut di sampaikan sebagai respons atas langkah Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono yang mendorong koperasi ikut mengelola berbagai sektor strategis. Mulai dari minyak dan gas, pertambangan mineral, industri pengolahan crude palm oil (CPO), hingga Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

Sebelumnya, Ferry Juliantono mengatakan koperasi kini sudah memiliki kesempatan untuk mengelola sumur minyak rakyat atau idle well serta tambang mineral.

“Koperasi sekarang sudah boleh mengelola sumur minyak rakyat atau idle well, koperasi sekarang sudah boleh mengelola tambang mineral,” ujar Ferry saat menyampaikan laporan kepada Presiden dalam peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 di Jakarta, Minggu (12/7).

Baca Juga :  Hujan Deras, Jalan Nasional di Simpang Belui Terendam

Menurut Ferry, kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kontribusi koperasi terhadap perekonomian nasional. Selain sektor energi dan pertambangan, pemerintah juga mendorong koperasi masuk ke industri pengolahan berbasis komoditas.

Ia menambahkan, koperasi bahkan telah mulai membangun pabrik pengolahan kelapa sawit atau CPO.

“Kami juga sekarang sudah mengelola dan mendirikan pabrik CPO,” imbuh Ferry.

Kelola Tambang Bukan Perkara Mudah

Meski peluangnya terbuka lebar, Syafruddin mengingatkan bahwa mengelola usaha pertambangan jauh lebih kompleks di banding sektor usaha biasa.

Koperasi harus menyiapkan alat berat, kegiatan eksplorasi, modal kerja yang besar, tenaga teknis profesional, hingga memenuhi kewajiban reklamasi dan jaminan pascatambang. Tanpa kesiapan tersebut, koperasi berpotensi menghadapi tekanan finansial yang serius.

Menurutnya, izin usaha saja tidak cukup menjadi ukuran keberhasilan. Pemerintah perlu memastikan setiap koperasi memiliki kondisi keuangan yang sehat, pasokan bahan baku yang memadai, kapasitas manajemen yang baik, serta mampu bertahan saat harga komoditas turun.

“Stabilitas ekonomi desa baru terbentuk ketika usaha koperasi menghasilkan pendapatan yang berulang, menjaga aset anggota, dan tidak memindahkan risiko bisnis kepada APBD, bank pemerintah, atau masyarakat,” jelas Syafruddin.

Peluang Besar, Tetapi Jangan Sampai Salah Kelola

Di sisi lain, Syafruddin mengakui kebijakan ini juga membuka peluang baru bagi masyarakat desa. Koperasi sawit, misalnya, dapat mendorong petani naik kelas dari sekadar penjual tandan buah segar menjadi pemilik industri pengolahan CPO.

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan Komisaris PT Yasa Jadi Tersangka MBG

Sementara itu, koperasi tambang di nilai dapat memperluas kepemilikan masyarakat terhadap sumber daya alam di wilayahnya sendiri.

Namun, ia mengingatkan manfaat tersebut bisa saja hanya di nikmati segelintir pihak apabila koperasi hanya menjadi pemegang izin secara administratif. Pengurus, elite lokal, kontraktor, atau pemilik modal berpotensi menjadi pihak yang paling di untungkan jika tata kelola tidak berjalan dengan baik.

Ketergantungan terhadap investor eksternal juga di nilai dapat membuat penguasaan teknologi, pembiayaan, pemasaran, hingga kontrak penjualan berpindah ke pihak luar. Akibatnya, anggota koperasi hanya memperoleh pembagian hasil yang kecil, tetapi tetap menanggung beban utang.

Selain itu, Syafruddin mengingatkan adanya risiko lingkungan yang harus menjadi perhatian. Aktivitas pertambangan berpotensi memicu pembukaan hutan, pencemaran sungai, kerusakan jalan desa, hingga konflik lahan apabila tidak diawasi secara ketat.

Tata Kelola Jadi Kunci

Agar program ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, Syafruddin mendorong pemerintah menerapkan sejumlah aturan yang ketat. Pemerintah diminta menerapkan audit independen dan membuka informasi pemilik manfaat. Selain itu, kontrak bernilai besar harus mendapat persetujuan anggota.

Menurutnya, kebijakan ini layak di dukung apabila mampu menciptakan lapangan kerja tetap, meningkatkan kesejahteraan mayoritas anggota koperasi, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

“Program ini layak di dukung hanya jika koperasi menciptakan pekerjaan tetap, meningkatkan pendapatan mayoritas anggota, dan memulihkan lingkungan. Tanpa tata kelola tersebut, koperasi berisiko menjadi nama baru bagi konsentrasi aset lama,” tegas Syafruddin. (ell/sna)

Berita Terkait

Kronologi Ledakan Rumah Mewah di Medan, 3 Orang Tewas
Prabowo Dirikan Universitas Baru. Ini Fungsi dan Tujuannya!
Profil Dody Hanggodo, Menteri PU yang Jadi Sorotan
BKN Izinkan ASN Naik Pangkat Melebihi Atasan
CPNS 2026 Kapan Dibuka? Ini Jadwal dan Syarat Terbarunya
Breaking news : Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus
Diduga Hina Al-Qur’an Saat Live, MUI NTB Desak Polisi Bertindak
Cara Cek Penerima Bansos Juli 2026, PKH dan BPNT Mulai Cair
Berita ini 15 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:56 WIB

Kronologi Ledakan Rumah Mewah di Medan, 3 Orang Tewas

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:30 WIB

Prabowo Dirikan Universitas Baru. Ini Fungsi dan Tujuannya!

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:02 WIB

Profil Dody Hanggodo, Menteri PU yang Jadi Sorotan

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:00 WIB

BKN Izinkan ASN Naik Pangkat Melebihi Atasan

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2026 Kapan Dibuka? Ini Jadwal dan Syarat Terbarunya

Berita Terbaru

3 FILM KOREA
YANG BIKIN BAPER

Lifestyle

3 Film Korea Romantis Terbaik, Temani Akhir Pekanmu

Rabu, 29 Jul 2026 - 23:30 WIB

Modus baru pembobolan M-Banking

Edukasi

Modus Baru Pembobolan M-Banking, Begini Cara Mencegahnya

Rabu, 29 Jul 2026 - 21:58 WIB