OKETRENDS.COM – Video yang memperlihatkan seorang perempuan di duga menghina Al-Qur’an saat melakukan siaran langsung di media sosial menjadi sorotan publik. Rekaman itu viral di media sosial. Dalam video tersebut, perempuan itu terlihat memegang mushaf Al-Qur’an dan di duga mengucapkan kalimat yang di nilai menghina kitab suci umat Islam.
Berdasarkan informasi yang beredar, perempuan tersebut di duga berasal dari Lombok. Hingga kini, video itu terus menyebar luas di berbagai platform media sosial dan menuai kecaman dari banyak pihak.
MUI NTB Kecam Dugaan Tindakan
Menanggapi video yang viral, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengecam keras dugaan penghinaan terhadap Al-Qur’an.
MUI NTB meminta aparat kepolisian segera mengusut identitas perempuan yang terekam dalam video tersebut. MUI NTB juga mendesak aparat memproses kasus itu sesuai hukum yang berlaku jika di temukan unsur pelanggaran.
Masyarakat Di minta Tidak Terprovokasi
Di tengah ramainya perbincangan di media sosial, MUI NTB mengimbau masyarakat agar tidak terpancing emosi maupun terprovokasi oleh beredarnya video tersebut.
Masyarakat di minta tetap menjaga situasi yang kondusif serta mempercayakan seluruh proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Langkah ini di nilai penting agar penyelesaian kasus berjalan sesuai mekanisme hukum tanpa memicu keresahan yang lebih luas.
Hingga berita ini di tulis, belum ada informasi resmi mengenai hasil penyelidikan maupun identitas perempuan yang terdapat dalam video viral tersebut. Proses penanganan kasus masih menunggu langkah lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Beberapa Pasal yang berpotensi di pertimbangkan antara lain:
- Pasal 156a KUHP
- Mengatur perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang di anut di Indonesia.
- Pasal ini merupakan salah satu dasar hukum yang sering di gunakan dalam perkara dugaan penodaan agama.
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
- Jika perbuatan di lakukan melalui media elektronik, seperti siaran langsung atau media sosial, penyidik dapat menilai apakah terdapat unsur pidana berdasarkan ketentuan dalam UU ITE yang berkaitan dengan penyebaran konten elektronik.
- Penerapan pasalnya bergantung pada isi konten, konteks, niat, dan hasil penyidikan.
- KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023)
- Indonesia telah memiliki KUHP baru yang mengatur sejumlah tindak pidana terkait agama. Namun, penerapan pasalnya bergantung pada kapan peristiwa terjadi dan ketentuan peralihan yang berlaku.
Perlu di ingat bahwa dalam praktiknya, penyidik akan melihat beberapa hal sebelum menetapkan pasal, seperti:
- Keaslian video.
- Identitas pelaku.
- Unsur kesengajaan (niat).
- Isi ucapan secara utuh, bukan potongan video.
- Hasil pemeriksaan saksi dan ahli, termasuk ahli bahasa, agama, dan digital forensik.
Belum bisa di pastikan pasal apa yang akan di kenakan pada terduga pelaku. Semua bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian serta pembuktian di pengadilan.











Komentar