Diduga Hina Al-Qur’an Saat Live, MUI NTB Desak Polisi Bertindak

Video Viral Perempuan Diduga Lecehkan Al-Qur'an, MUI NTB Minta Kasus Diusut Tuntas

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 Juli 2026 - 20:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Perempuan diduga menghina Al-Qur'an saat siaran langsung

Perempuan diduga menghina Al-Qur'an saat siaran langsung

OKETRENDS.COM – Video yang memperlihatkan seorang perempuan di duga menghina Al-Qur’an saat melakukan siaran langsung di media sosial menjadi sorotan publik. Rekaman itu viral di media sosial. Dalam video tersebut, perempuan itu terlihat memegang mushaf Al-Qur’an dan di duga mengucapkan kalimat yang di nilai menghina kitab suci umat Islam.

Berdasarkan informasi yang beredar, perempuan tersebut di duga berasal dari Lombok. Hingga kini, video itu terus menyebar luas di berbagai platform media sosial dan menuai kecaman dari banyak pihak.

MUI NTB Kecam Dugaan Tindakan

Menanggapi video yang viral, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengecam keras dugaan penghinaan terhadap Al-Qur’an.

MUI NTB meminta aparat kepolisian segera mengusut identitas perempuan yang terekam dalam video tersebut. MUI NTB juga mendesak aparat memproses kasus itu sesuai hukum yang berlaku jika di temukan unsur pelanggaran.

Masyarakat Di minta Tidak Terprovokasi

Di tengah ramainya perbincangan di media sosial, MUI NTB mengimbau masyarakat agar tidak terpancing emosi maupun terprovokasi oleh beredarnya video tersebut.

Baca Juga :  3 Negara Tersingkir 32 Besar Piala Dunia 2026

Masyarakat di minta tetap menjaga situasi yang kondusif serta mempercayakan seluruh proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Langkah ini di nilai penting agar penyelesaian kasus berjalan sesuai mekanisme hukum tanpa memicu keresahan yang lebih luas.

Hingga berita ini di tulis, belum ada informasi resmi mengenai hasil penyelidikan maupun identitas perempuan yang terdapat dalam video viral tersebut. Proses penanganan kasus masih menunggu langkah lebih lanjut dari pihak kepolisian.

Beberapa Pasal yang berpotensi di pertimbangkan antara lain:

  1. Pasal 156a KUHP
    • Mengatur perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang di anut di Indonesia.
    • Pasal ini merupakan salah satu dasar hukum yang sering di gunakan dalam perkara dugaan penodaan agama.
  2. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
    • Jika perbuatan di lakukan melalui media elektronik, seperti siaran langsung atau media sosial, penyidik dapat menilai apakah terdapat unsur pidana berdasarkan ketentuan dalam UU ITE yang berkaitan dengan penyebaran konten elektronik.
    • Penerapan pasalnya bergantung pada isi konten, konteks, niat, dan hasil penyidikan.
  3. KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023)
    • Indonesia telah memiliki KUHP baru yang mengatur sejumlah tindak pidana terkait agama. Namun, penerapan pasalnya bergantung pada kapan peristiwa terjadi dan ketentuan peralihan yang berlaku.
Baca Juga :  Breaking news : Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus

Perlu di ingat bahwa dalam praktiknya, penyidik akan melihat beberapa hal sebelum menetapkan pasal, seperti:

  • Keaslian video.
  • Identitas pelaku.
  • Unsur kesengajaan (niat).
  • Isi ucapan secara utuh, bukan potongan video.
  • Hasil pemeriksaan saksi dan ahli, termasuk ahli bahasa, agama, dan digital forensik.

Belum bisa di pastikan pasal apa yang akan di kenakan pada terduga pelaku. Semua bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian serta pembuktian di pengadilan.

Berita Terkait

Mau Umrah Tanpa Biro Travel? Ini Syarat dan Cara Daftar Mandiri
Kabut Asap Kepung Kalimantan, BMKG Tegaskan Kabut Kerinci Bukan Kiriman
Mengenal 4 Sistem Irigasi Pertanian, Mana yang Paling Efisien?
Gempa M 7,7 Guncang NTT, 47 Orang Tewas dan 2.000 Warga Mengungsi
Kronologi Ledakan Rumah Mewah di Medan, 3 Orang Tewas
Prabowo Dirikan Universitas Baru. Ini Fungsi dan Tujuannya!
Profil Dody Hanggodo, Menteri PU yang Jadi Sorotan
BKN Izinkan ASN Naik Pangkat Melebihi Atasan
Berita ini 14 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 05:20 WIB

Mau Umrah Tanpa Biro Travel? Ini Syarat dan Cara Daftar Mandiri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Kabut Asap Kepung Kalimantan, BMKG Tegaskan Kabut Kerinci Bukan Kiriman

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:44 WIB

Mengenal 4 Sistem Irigasi Pertanian, Mana yang Paling Efisien?

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Gempa M 7,7 Guncang NTT, 47 Orang Tewas dan 2.000 Warga Mengungsi

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:56 WIB

Kronologi Ledakan Rumah Mewah di Medan, 3 Orang Tewas

Berita Terbaru