OKETRENDS.COM – Polda Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap kekasihnya berinisial YTR (29). Kasus yang menyita perhatian publik tersebut di duga berlangsung selama tiga tahun sebelum akhirnya terungkap dan di tangani aparat kepolisian.
Penangkapan di lakukan di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, setelah polisi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan serta penyekapan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, membenarkan penangkapan tersebut saat di konfirmasi wartawan pada Selasa (23/6/2026).
“Membenarkan keberhasilan Polda Jabar menangkap pelaku penganiayaan dan penyekapan atas nama Taufik Hidayat,” ujar Hendra.
Di tangkap di Wilayah Majalaya
Menurut Hendra, tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polda Jawa Barat. Polisi juga tengah mendalami sejumlah aspek dalam perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan.
Ia menambahkan, kronologi lengkap penangkapan akan di sampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang di jadwalkan berlangsung pada Rabu (24/6/2026).
“Penangkapan di lakukan di wilayah hukum Polres Bandung, tepatnya di Majalaya,” tutur Hendra.
Korban Di duga Mengalami Kekerasan Berulang
Berdasarkan keterangan keluarga korban, YTR mengaku mengalami berbagai bentuk kekerasan selama masa penyekapan. Dugaan tindak kekerasan itu di sebut terjadi berulang kali dalam kurun waktu yang panjang.
Korban mengaku mengalami pemukulan, pembacokan, hingga luka bakar akibat sundutan rokok. Keterangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian informasi yang saat ini sedang di dalami penyidik untuk memperkuat proses hukum terhadap tersangka.
Kasus ini juga memunculkan perhatian luas masyarakat karena dugaan kekerasan berlangsung dalam waktu yang cukup lama sebelum akhirnya terungkap ke publik.
Polisi Tetapkan TH Sebagai Tersangka
Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menerbitkan DPO terhadap pelaku penyekapan dan penganiayaan yang di duga terjadi di wilayah Cinunuk, Kabupaten Bandung.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan TH sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan yang di lakukan penyidik.
“TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan penyekapan berdasarkan Pasal 466 KUHP yang baru tahun 2023,” ungkap Rudi saat berada di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Selasa (23/6/2026).
Proses Hukum Berlanjut
Dengan tertangkapnya tersangka, proses hukum kini memasuki tahap pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian memastikan penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur untuk mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan penyekapan dan penganiayaan tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting mengenai perlunya perhatian terhadap dugaan kekerasan dalam hubungan pribadi. Masyarakat diharapkan segera melapor kepada aparat berwenang apabila menemukan atau mengalami tindak kekerasan agar dapat segera memperoleh perlindungan dan penanganan hukum.











Komentar