Aturan Baru! Kejaksaan Kini Libatkan Hukum Adat dalam Penyelesaian Perkara Pidana

Kejaksaan menggandeng pemerintah daerah dan lembaga adat untuk memperkuat penyelesaian perkara berbasis kearifan lokal.

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Integrasi hukum adat dalam peradilan pidana

Integrasi hukum adat dalam peradilan pidana

Oketrends.com – Kejaksaan Republik Indonesia terus memperkuat penerapan hukum adat dalam sistem peradilan pidana nasional. Langkah tersebut bertujuan menghadirkan penegakan hukum yang lebih berkeadilan sekaligus menjaga nilai budaya di tengah masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga membuka ruang penyelesaian perkara melalui pendekatan yang lebih humanis. Dengan demikian, hukum nasional dan hukum adat dapat berjalan secara selaras.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melalui Kepala Seksi Intelijen, Roby Novan Siregar, menjelaskan kebijakan tersebut saat sosialisasi penanganan tindak pidana adat secara daring, Selasa (4/8/2026). Menurutnya, Kejaksaan terus membangun pemahaman bersama mengenai mekanisme penyelesaian perkara adat. Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan perlu memahami aturan yang berlaku. Selain itu, pemerintah daerah dan lembaga adat juga memegang peran penting dalam implementasinya.

Roby menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025. Melalui regulasi tersebut, sistem pemidanaan tidak lagi berfokus pada pembalasan semata. Sebaliknya, pemerintah mengedepankan pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Dengan begitu, proses hukum diharapkan mampu memberikan manfaat bagi korban, pelaku, dan masyarakat.

Kejaksaan Bangun Kolaborasi dengan Pemerintah dan Lembaga Adat

Selain memperkuat regulasi, Kejaksaan juga mengajak pemerintah daerah dan lembaga adat membangun Kolaborasi Tiga Pilar. Kerja sama tersebut bertujuan memperkuat penyelesaian perkara yang berkaitan dengan tindak pidana adat. Di sisi lain, kolaborasi itu juga diharapkan mampu mempercepat penyusunan regulasi di tingkat daerah. Karena itu, setiap pihak memiliki peran yang saling melengkapi.

Roby menegaskan, KUHP mengatur pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat. Ketentuan tersebut berlaku bagi pelaku perseorangan maupun korporasi. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun peraturan daerah mengenai tindak pidana adat. Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah memiliki dasar hukum yang lebih jelas.

Baca Juga :  China Terapkan Aturan Keras, Keluarga Pejabat Dilarang Berbisnis di Wilayah Kekuasaan

Musyawarah Menjadi Tahap Awal Penyelesaian

Pada tahap pertama, lembaga adat bersama pemerintah daerah menggelar musyawarah. Korban, pelaku, serta masyarakat hukum adat ikut terlibat dalam proses tersebut. Selanjutnya, seluruh pihak mencari solusi yang dapat diterima bersama. Oleh sebab itu, penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada hukuman.

Setelah musyawarah selesai, lembaga adat menyampaikan hasilnya kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Kepala Kejaksaan Negeri. Kemudian, pengadilan mengeluarkan penetapan tanpa memungut biaya. Setelah itu, Kejaksaan memeriksa seluruh persyaratan yang telah diajukan. Dengan demikian, proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada tahapan tersebut, jaksa memastikan tindak pidana adat memiliki dasar hukum dalam peraturan daerah. Selain itu, jaksa juga memastikan perkara tidak bertentangan dengan ketentuan KUHP. Selanjutnya, jaksa menilai sanksi adat tetap proporsional, terukur, dan sesuai prinsip keadilan. Karena itu, setiap keputusan harus memenuhi kepastian hukum.

Penolakan Musyawarah Berlanjut ke Jalur Pidana

Namun, pelaku memiliki hak menolak hasil musyawarah adat. Jika penolakan terjadi, aparat penegak hukum melanjutkan perkara melalui mekanisme hukum acara pidana. Selanjutnya, proses pemeriksaan mengikuti mekanisme pemeriksaan cepat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025. Dengan demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.

Hakim selanjutnya dapat menjatuhkan putusan berupa ganti rugi kepada korban maupun masyarakat hukum adat. Apabila pelaku memenuhi kewajiban tersebut, hakim dapat mengganti pidana dengan pidana pengawasan atau kerja sosial. Oleh sebab itu, sistem tersebut tetap memberikan ruang pemulihan bagi pelaku. Di sisi lain, korban tetap memperoleh haknya.

Sementara itu, terhadap korporasi, jaksa dapat menyita sekaligus melelang aset perusahaan. Langkah tersebut bertujuan memenuhi kewajiban ganti rugi kepada korban. Selain memberikan kepastian hukum, mekanisme itu juga memperkuat perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak.

Baca Juga :  Wako Alfin dan Bupati Monadi Dukung Penyatuan Lembaga Adat Kerinci

Tiga Tahap Integrasi Hukum Adat dalam Proses Peradilan

Kejaksaan juga menerapkan tiga tahapan integrasi hukum adat dalam perkara pidana umum. Pertama, jaksa menghadirkan otoritas adat sebagai saksi pada tahap prapenuntutan. Selanjutnya, jaksa memasukkan kewajiban adat ke dalam surat tuntutan berdasarkan masukan dari lembaga adat. Dengan demikian, proses hukum tetap mempertimbangkan nilai budaya setempat.

Kewajiban adat tersebut dapat berupa pembayaran denda adat maupun pelaksanaan upacara pemulihan keseimbangan masyarakat. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan bekerja sama dengan pemerintah daerah serta lembaga adat untuk mengawasi pelaksanaannya. Oleh karena itu, pelaksanaan putusan tidak berhenti pada proses persidangan saja.

Kejaksaan Dorong Pembentukan Peraturan Daerah

Selain menjalankan mekanisme tersebut, Kejaksaan juga mendorong pemerintah daerah, akademisi, dan tokoh adat menyusun naskah akademik serta peraturan daerah mengenai tindak pidana adat. Langkah ini diharapkan memperkuat landasan hukum di setiap daerah. Dengan begitu, implementasi hukum adat dapat berjalan lebih efektif.

Di sisi lain, Kejaksaan juga mengusulkan penyusunan standar operasional prosedur (SOP) bersama. SOP tersebut akan menjadi pedoman bagi Kejaksaan, pemerintah daerah, serta lembaga adat dalam menangani perkara adat. Selanjutnya, setiap institusi dapat menjalankan tugasnya secara terkoordinasi.

Pada akhirnya, Kejaksaan berharap sinergi antarlembaga mampu memperkuat kepastian hukum di Indonesia. Selain itu, kerja sama tersebut diharapkan memulihkan keseimbangan sosial sekaligus menjaga nilai kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat. Dengan demikian, penerapan hukum adat dapat menjadi bagian penting dalam sistem peradilan pidana nasional.

Berita Terkait

Enam Atlet Jambi Perkuat Indonesia di Asian Games 2026, Ini Daftar Lengkapnya
Dinkes Kerinci Bawa Proposal RSUD ke Kemenkes, Perjuangkan Dukungan Fasilitas dan Operasional
Edminuddin Soroti Pemerataan Program Pemprov Jambi untuk Kerinci dan Sungai Penuh
Afuan Soroti Program Pro Jambi, Beasiswa Diminta Terus Ditingkatkan
Razia Pajak Kerinci Temukan Mobil Dinas PUPR Sungai Penuh Tunggak Lima Tahun
10.000 Masker Dibagikan di Sungai Penuh, RRI dan SMSI Soroti Kabut Asap
Kabar Gembira! 196 CPNS Sungai Penuh Segera Terima SK Pengangkatan
Kabut Asap Kepung Kalimantan, BMKG Tegaskan Kabut Kerinci Bukan Kiriman
Berita ini 17 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 14:43 WIB

Enam Atlet Jambi Perkuat Indonesia di Asian Games 2026, Ini Daftar Lengkapnya

Minggu, 13 September 2026 - 21:29 WIB

Edminuddin Soroti Pemerataan Program Pemprov Jambi untuk Kerinci dan Sungai Penuh

Minggu, 13 September 2026 - 20:52 WIB

Afuan Soroti Program Pro Jambi, Beasiswa Diminta Terus Ditingkatkan

Sabtu, 12 September 2026 - 17:40 WIB

Razia Pajak Kerinci Temukan Mobil Dinas PUPR Sungai Penuh Tunggak Lima Tahun

Kamis, 10 September 2026 - 15:24 WIB

10.000 Masker Dibagikan di Sungai Penuh, RRI dan SMSI Soroti Kabut Asap

Berita Terbaru

sungai Eropa menyusut (foto : moodjakarta)

Internasional

Sungai Eropa Makin Dangkal, Danube Pecahkan Rekor Permukaan Air

Senin, 21 Sep 2026 - 14:20 WIB

Ethel Caterham orang tertua di dunia (foto : Guinness World Records)

Internasional

Ethel Caterham Genap 117 Tahun, Jadi Orang Tertua di Dunia

Sabtu, 19 Sep 2026 - 18:33 WIB