OKETRENDS.COM – Polda Jambi bongkar pembobolan Bank Jambi yang di duga di lakukan oleh jaringan kejahatan siber internasional. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka warga negara Indonesia yang di duga membantu aksi peretasan, sementara dua warga negara Bulgaria yang di sebut sebagai aktor utama masih dalam pengejaran.
Kasus ini menyebabkan kerugian mencapai Rp144,82 miliar. Dana milik 6.609 nasabah Bank Jambi di duga di pindahkan ke aset kripto sebelum di kirim ke dompet digital di luar yurisdiksi Indonesia hanya dalam hitungan jam.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menyebut kasus tersebut menjadi salah satu pengungkapan kejahatan siber terbesar yang pernah di tangani di wilayah Jambi karena melibatkan pelaku lintas negara dan teknologi keuangan digital.
Berawal dari Laporan Polisi dan Forensik Digital
Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/112/IV/2026/SPKT/Polda Jambi tertanggal 2 April 2026.
Hasil forensik digital menunjukkan aksi peretasan di duga terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026. Setelah itu, penyidik langsung menelusuri jejak transaksi, aliran dana, serta aktivitas digital yang di duga berkaitan dengan jaringan pelaku.
Penyelidikan kemudian berkembang hingga ke wilayah Jawa Barat. Dari hasil pengembangan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga warga negara Indonesia yang di duga memiliki peran penting dalam membantu operasi jaringan internasional.
Tiga Tersangka Punya Peran Berbeda
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengatakan penyidik menggabungkan analisis forensik digital dengan penelusuran transaksi keuangan lintas daerah hingga lintas negara.
Tersangka utama berinisial DD (32), warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, di duga berperan sebagai koordinator lapangan. Polisi menyebut DD berkomunikasi langsung dengan dua warga negara Bulgaria, yakni Alcaz dan Tsevetanov Radoslan Ivanov alias Superman.
Selanjutnya, DD merekrut TAS (33), seorang pengemudi online asal Kabupaten Bandung. Tugas TAS adalah mencari orang yang bersedia membuka rekening bank dan akun aset kripto dengan imbalan Rp5 juta per orang.
Sementara itu, AA (35) di duga bertanggung jawab mengurus proses administrasi, verifikasi identitas atau Know Your Customer (KYC), serta mendata rekening dan akun kripto yang di gunakan dalam jaringan tersebut.
Rekrut 45 Pengemudi Online
Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan tersebut merekrut 45 pengemudi online sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026.
Setelah rekening dan akun aset kripto berhasil di buat, seluruh akses kemudian di serahkan kepada jaringan Bulgaria yang beroperasi dari Jakarta Utara.
Menurut penyidik, rekening dan akun tersebut di duga di manfaatkan sebagai sarana untuk menampung sekaligus memindahkan dana hasil kejahatan ke luar negeri.
Sudah Mengetahui Rencana Serangan
Penyidik juga mengungkap fakta baru dalam kasus ini. Sekitar satu pekan sebelum aksi peretasan terjadi, DD di duga telah menerima informasi dari Alcaz mengenai rencana serangan terhadap sebuah bank.
Setelah sistem Bank Jambi berhasil di bobol, kedua warga negara Bulgaria tersebut kembali menghubungi DD untuk memberitahukan bahwa aksi mereka berhasil.
Meski dana dalam jumlah besar sempat di pindahkan, tim siber Polda Jambi bersama Bank Jambi dan vendor sistem berhasil meminimalkan dampak yang lebih luas.
Dalam proses penyidikan, aparat juga berhasil membekukan aset hasil kejahatan senilai sekitar Rp18,94 miliar.
Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi salinan forensik digital, data transaksi ribuan nasabah, dan berbagai dokumen elektronik terkait aliran dana hasil kejahatan.
“Kami mengungkap peran tiga tersangka lokal yang menjadi bagian dari jaringan kejahatan siber internasional. Mereka memanfaatkan masyarakat untuk membuka rekening dan akun kripto yang kemudian dikuasai pelaku utama di luar negeri,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia.
Dua Warga Negara Bulgaria Masih Di buru
Polda Jambi memastikan proses hukum belum selesai. Penyidik masih terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Interpol, untuk memburu dua warga negara Bulgaria yang di duga menjadi pelaku utama.
Selain mengejar para buronan, penyidik juga masih menelusuri sisa aset hasil kejahatan yang di duga belum berhasil di amankan. Polisi pun membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring berkembangnya penyelidikan.
Terancam Hukuman Lebih dari 10 Tahun Penjara
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis. Mereka diduga melakukan akses ilegal ke sistem elektronik, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan kejahatan siber.
Apabila terbukti bersalah di pengadilan, mereka terancam hukuman penjara lebih dari 10 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kejahatan siber kini semakin kompleks dan melibatkan jaringan lintas negara. Karena itu, keamanan digital perbankan perlu terus di perkuat. Masyarakat juga harus lebih waspada agar risiko serangan serupa bisa di minimalkan. (ell/id)











Komentar